TEGAL, KOMPAS.com - Rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal 2021 sebesar 3 persen atau menjadi Rp 1.982.750 disambut baik serikat buruh.
Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tegal, Fajar Santoso mengapresiasi usulan kenaikan UMK 2021.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal diminta mengawasi realisasi pembayaran UMK oleh perusahaan atau pelaku usaha.
"Penting agar penerapan UMK di lapangan benar-benar bisa direalisasikan," kata Fajar, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Pemkot Tegal Usul UMK 2021 Naik 3 Persen Jadi Rp 1.982.750
Disampaikan Fajar, dalam tiga tahun terakhir belum seluruh perusahaan patuh membayarkan upah buruh sesuai UMK.
Ia mencontohkan, misalnya standar UMK tahun sebelumnya, baru diterapkan tahun berikutnya dan seterusnya.
"Sejak tiga tahun lalu masih banyak yang belum patuh," kata Fajar.
Di sisi lain, dengan usulan kenaikan 3 persen sudah dianggap layak karena situasi pandemi Covid-19.
"Sebenarnya kami tidak menyangka Kota Tegal akan membahas kenaikan UMK ini, karena kita melihatnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kemarin," kata Fajar.
Baca juga: Ganjar Digugat ke PTUN karena Naikkan UMP, Ini Penjelasan Pengusaha
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Industri Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Tegal Dian Ningsih mengaku keberatan dengan adanya usulan kenaikan 3 persen.
Menurutnya, dampak pandemi sangat terasa bagi para pelaku usaha salah satunya di bidang pariwisata.
"Kalau kita mengikuti SK Menteri Tenaga Kerja, UMK 2021 tetap, sebetulnya itu membawa angin baru, karena usaha pariwisata khususnya hotel ini kan terdampak banget pandemi," kata Dian, usai mengikuti rapat pembahasan kenaikan UMK, Kamis (5/11/2020).