Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tegal Usul UMK 2021 Naik 3 Persen Jadi Rp 1.982.750

Kompas.com - 05/11/2020, 18:01 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tegal mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 naik sebesar 3 persen.

Meski demikian, usulan tersebut masih harus menunggu restu dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, rencana kenaikan UMK merupakan usulan awal yang disepakati bersama Dewan Pengupahan Kota Tegal.

Baca juga: Pjs Gubernur Putuskan UMP Sulut 2021 Tetap Rp 3.310.723

Dari semula UMK tahun 2020 sebesar Rp 1.925.000 naik menjadi Rp 1.982.750.

"Setelah rapat bersama Dewan Pengupahan termasuk pelaku usaha dan pekerja, akhirnya disepakati ada kenaikan 3 persen," kata Dedy usai rapat pembahasan UMK di Komplek Nirmala Square, Kamis (5/11/2020).

Dedy berharap, kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada unsur pengusaha dan buruh, bisa diterima dua belah pihak.

"Harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan buruh dan tidak memberatkan pengusaha," kata dia.

Baca juga: Ikuti SE Menaker RI, UMP Kalimantan Utara Tetap Mengacu 2020

Di sisi lain, Dedy berharap kenaikan UMK 3 persen juga tidak sampai menganggu iklim investasi di Kota Tegal.

Pasalnya, Pemkot sedang gencar menjadikan Kota Tegal sebagai kota investasi dengan destinasi wisatanya.

"Ke depan Pemkot punya program menjadikan kota destinasi wisata. Kita sudah pembenahan area publik, agar banyak wisatawan atau pengunjung datang ke tegal. Termasuk jemput bola menarik investor ke Kota Tegal," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com