Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan UMK Kota Tegal Naik 3 Persen, Disambut Serikat Buruh, Dikeluhkan Pengusaha

Kompas.com - 06/11/2020, 22:37 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal 2021 sebesar 3 persen atau menjadi Rp 1.982.750 disambut baik serikat buruh.

Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tegal, Fajar Santoso mengapresiasi usulan kenaikan UMK 2021.

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal diminta mengawasi realisasi pembayaran UMK oleh perusahaan atau pelaku usaha.

"Penting agar penerapan UMK di lapangan benar-benar bisa direalisasikan," kata Fajar, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Pemkot Tegal Usul UMK 2021 Naik 3 Persen Jadi Rp 1.982.750

Disampaikan Fajar, dalam tiga tahun terakhir belum seluruh perusahaan patuh membayarkan upah buruh sesuai UMK.

Ia mencontohkan, misalnya standar UMK tahun sebelumnya, baru diterapkan tahun berikutnya dan seterusnya.

"Sejak tiga tahun lalu masih banyak yang belum patuh," kata Fajar.

Di sisi lain, dengan usulan kenaikan 3 persen sudah dianggap layak karena situasi pandemi Covid-19.

"Sebenarnya kami tidak menyangka Kota Tegal akan membahas kenaikan UMK ini, karena kita melihatnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kemarin," kata Fajar.

Baca juga: Ganjar Digugat ke PTUN karena Naikkan UMP, Ini Penjelasan Pengusaha

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Industri Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Tegal Dian Ningsih mengaku keberatan dengan adanya usulan kenaikan 3 persen.

Menurutnya, dampak pandemi sangat terasa bagi para pelaku usaha salah satunya di bidang pariwisata.

"Kalau kita mengikuti SK Menteri Tenaga Kerja, UMK 2021 tetap, sebetulnya itu membawa angin baru, karena usaha pariwisata khususnya hotel ini kan terdampak banget pandemi," kata Dian, usai mengikuti rapat pembahasan kenaikan UMK, Kamis (5/11/2020).

Dian yang juga menjabat Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Tegal mengaku pada akhirnya mau tidak mau harus mengikuti apa yang sudah disepakati bersama.

"Tapi ya akhirnya mau atau tidak mau harus mau. Ini sudah menjadi keputusan, tinggal kami sampaikan hasil dari rapat, tinggal diaplikasikan di perusahaan masing-masing,’’ ujar Dian.

Diberitakan sebelumnya Pemkot Tegal mengusulkan besaran UMK tahun 2021 naik sebesar 3 persen dari semula UMK tahun 2020 sebesar Rp 1.925.000 naik menjadi Rp 1.982.750.

Baca juga: Digugat Apindo karena Naikkan UMP, Ganjar Minta Pengusaha Transparan soal Kondisi Perusahaan

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, rencana kenaikan UMK merupakan usulan awal yang disepakati bersama Dewan Pengupahan Kota Tegal.

"Setelah rapat bersama Dewan Pengupahan termasuk pelaku usaha dan pekerja, akhirnya disepakati ada kenaikan 3 persen," kata Dedy usai rapat pembahasan UMK di Komplek Nirmala Square, Kamis (5/11/2020).

Dedy berharap, kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada unsur pengusaha dan buruh, bisa diterima dua belah pihak.

"Harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan buruh dan tidak memberatkan pengusaha," kata dia.

Baca juga: Ganjar Digugat ke PTUN karena Naikkan UMP, Ini Penjelasan Pengusaha

Di sisi lain, Dedy berharap kenaikan UMK 3 persen juga tidak sampai menganggu iklim investasi di Kota Tegal.

Pasalnya, Pemkot sedang gencar menjadikan Kota Tegal sebagai kota investasi dengan destinasi wisatanya.

"Ke depan Pemkot punya program menjadikan kota destinasi wisata. Kita sudah pembenahan area publik, agar banyak wisatawan atau pengunjung datang ke tegal. Termasuk jemput bola menarik investor ke Kota Tegal," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com