Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan UMK Kota Tegal Naik 3 Persen, Disambut Serikat Buruh, Dikeluhkan Pengusaha

Kompas.com - 06/11/2020, 22:37 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Dian yang juga menjabat Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Tegal mengaku pada akhirnya mau tidak mau harus mengikuti apa yang sudah disepakati bersama.

"Tapi ya akhirnya mau atau tidak mau harus mau. Ini sudah menjadi keputusan, tinggal kami sampaikan hasil dari rapat, tinggal diaplikasikan di perusahaan masing-masing,’’ ujar Dian.

Diberitakan sebelumnya Pemkot Tegal mengusulkan besaran UMK tahun 2021 naik sebesar 3 persen dari semula UMK tahun 2020 sebesar Rp 1.925.000 naik menjadi Rp 1.982.750.

Baca juga: Digugat Apindo karena Naikkan UMP, Ganjar Minta Pengusaha Transparan soal Kondisi Perusahaan

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, rencana kenaikan UMK merupakan usulan awal yang disepakati bersama Dewan Pengupahan Kota Tegal.

"Setelah rapat bersama Dewan Pengupahan termasuk pelaku usaha dan pekerja, akhirnya disepakati ada kenaikan 3 persen," kata Dedy usai rapat pembahasan UMK di Komplek Nirmala Square, Kamis (5/11/2020).

Dedy berharap, kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada unsur pengusaha dan buruh, bisa diterima dua belah pihak.

"Harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan buruh dan tidak memberatkan pengusaha," kata dia.

Baca juga: Ganjar Digugat ke PTUN karena Naikkan UMP, Ini Penjelasan Pengusaha

Di sisi lain, Dedy berharap kenaikan UMK 3 persen juga tidak sampai menganggu iklim investasi di Kota Tegal.

Pasalnya, Pemkot sedang gencar menjadikan Kota Tegal sebagai kota investasi dengan destinasi wisatanya.

"Ke depan Pemkot punya program menjadikan kota destinasi wisata. Kita sudah pembenahan area publik, agar banyak wisatawan atau pengunjung datang ke tegal. Termasuk jemput bola menarik investor ke Kota Tegal," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com