Selain membuat surat kuasa palsu, Sny diduga memotong bantuan tunai warga.
Nilai pemotongan mulai Rp 300.000 hingga Rp 600.000. Ia berdalih uang tersebut akan dibagi ke warga lainnya yang tidak mendapat bantuan.
Warga kemudian melaporkan kepala dusunnya tersebut.
Sny ditangkap pada Selasa (22/10/2020) di rumahnya, Padukuhan Tengiri II.
Saat ini Sny telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP," ujar Sudarmawan.
Baca juga: Bawaslu Ketapang Rekomendasikan ASN dan 2 Kepala Desa Disanksi karena Kampanye
Kerugian akibat aksi Sny mencapai Rp 7.800.000, terdiri dana bantuan aspirasi dewan provinsi Rp 4.200.000 dan Rp 3.600.000 berasal dari BLT sumber dana desa.
Namun, ia menampik telah mengambil dana bantuan.
Sny berdalih pemotongan dana bantuan sudah sepengetahuan dan merupakan kesepakatan warga.
Karena mengurus orangtua yang sakit, rencana pembagian potongan bantuan untuk mereka yang tak mendapat bantuan itu belum terlaksana.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.