KOMPAS.com - Bantuan Covid-19 milik tiga warga di Kulon Progo, DIY, diduga digelapkan.
Ironisnya, penggelapan dana bantuan tersebut diduga dilakukan oleh kepala dusun mereka yang berinisial Sny.
Selain melakukan penggelapan, Sny juga diduga melakukan pemotongan bantuan Covid-19. Total kerugian dari aksi penggelapan uang bantuan itu mencapai Rp 7,8 juta.
Baca juga: Kepala Dusun Diduga Gelapkan Bantuan Covid-19, Buat Surat Kuasa Palsu
Namun, ia tidak menjelaskan bahwa surat itu digunakan untuk pengambilan bantuan Covid-19.
Kemudian, Sny juga nekat membuat surat kuasa palsu atas nama tiga warga. Mereka adalah Monarki, Jeminem, dan Karyono.
Surat itu dipakai untuk mengambil dana bantuan Covid-19, sehingga warga yang seharusnya menerima justru tidak memperoleh bantuan.
"Warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan tidak mendapatkan bantuan karena bantuan tersebut sudah diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Sudarmawan.
Baca juga: Siswi SMP dan Remaja 17 Tahun Menikah, Kepala Dusun: Ini Seperti Buah Simalakama