Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ketapang Rekomendasikan ASN dan 2 Kepala Desa Disanksi karena Kampanye

Kompas.com - 27/10/2020, 15:29 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang telah membuat rekomendasi dugaan pelanggaran keterlibatan seorang ASN dan dua kepala desa dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Anggota Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan mengatakan, terhadap ketiga orang tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi.

“Sudah diputuskan langkah penanganannya. Yakni seorang oknum ASN di Kecamatan Kendawangan serta masing-masing kepala desa di Kecamatan Muara Pawan dan Sungai Melayu Rayak,” kata Ronny saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Langgar Protokol Covid-19, 2 Calon Bupati Ketapang Dilarang Kampanye 3 Hari

Untuk pemberian sanksi terhadap seorang oknum ASN, kata Ronny, Bawaslu akan membuat rekomendasi kepada Komisi ASN.

Sedangkan rekomendasi sanksi untuk dua oknum kepada desa akan diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.

“Rekomendasinya akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Karena Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara langsung,” ujar Ronny.

Ronny menjelaskan, Bawaslu Ketapang siap menerima laporan pelanggaran kampanye.

Selain itu, mereka juga rutin melakukan patroli media sosial dan aktivitas masyarakat.

“Di media sosial, yang kita lihat mulai dari postingan foto, update status hingga komentar yang memperlihatkan ungkapan atau kesan keberpihakan secara terbuka terhadap kontestan atau pasangan calon,” ucap Ronny.

Baca juga: Tak Kantongi Kitas, 61 TKA China di Ketapang Akan Dideportasi

Sebelumnya diberitakan, dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Ketapang dikenakan sanksi larangan berkampanye selama tiga hari karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan, dua paslon yang mendapat sanksi adalah Martin-Farhan dan Eryanto-Mateus Yudi.

“Ada dua rekomendasi dari Bawaslu Ketapang yang telah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat mengenai larangan kampanye pertemuan terbatas,” kata Tedi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Pasangan calon Martin-Farhan disanksi dilarang berkampanye mulai Rabu (30/9/2020) sampai Jumat (2/10/2020).

Sedangkan untuk pasangan Eryanto-Mateus Yudi mulai Minggu (4/10/2020) sampai Selasa (6/10/2020).

“Selama tiga hari itu mereka dilarang menggelar kampaye pertemuan terbatas,” ujar Tedi.

Anggota Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan menerangkan, kedua pasangan tersebut disanksi karena melanggar standar protokol kesehatan, khususnya terkait kehadiran peserta kampanye melebihi batas sesuai ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Kedua kasus tersebut sudah direkomendasikan kepada KPU dan sudah dijatuhkan sanksi administrasi berupa larangan kampanye selama tiga hari sejak surat pemberitahuan sanksi diterima paslon,” terang Ronny.

Ronny berharap, semua pihak yang melaksanakan kegiatan kampanye konsisten menjalankan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com