WAIBAKUL, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat masih memburu seorang kepala dusun berinisial RA alias HL bersama dua anaknya karena diduga sebagai penadah ternak kuda hasil curian.
RA merupakan kepala dusun di Desa Sambali Loku, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Curi 4 Kuda Milik Warga, 3 Residivis Pencurian Ditangkap Polisi
Berdasarkan keterangan polisi, RA bersama 2 orang anaknya kabur saat penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polres Sumba Barat, Selasa (18/8/2020).
Polisi menemukan empat ternak kuda milik korban pencurian di kebun milik RA. Selain itu, ditemukan juga tiga ternak kuda tanpa identitas di lokasi yang sama.
Polisi menangkap tiga pelaku pencurian dalam penggerebekan itu. Selain itu, polisi juga menyita tujuh ekor kuda dan mengamankan dua saksi.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, masih mengejar RA dua anaknya.
Arianto mengimbau RA dan kedua anaknya segera menyerahkan diri.
“Saya sudah beri tahu Camat Umbu Ratu Nggay yang tahu nomor telepon kepala dusun itu. Agar kepala dusun beserta dua orang anaknya menyerahkan diri. Kalau tidak kita akan kejar sampai ke mana pun,” kata Arianto kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Kamis (20/8/2020).
Menurutnya, RA dan kedua anaknya bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukum lebih dari lima tahun penjara.
Arianto juga meminta masyarakat di Kabupaten Sumba Tengah yang merasa kehilangan ternak kuda agar melapor ke Polsek Umbu Ratu Nggay.
Baca juga: Untuk Apa Pakai Masker, Corona Sudah Selesai, di Kantor DPRD Sudah Joget-joget Tak Pakai Masker
Masyarakat diminta membawa kartu identitas ternak (KTPT).
“Di sana ada tiga ekor kuda berwarna putih yang masih diamankan polisi,” pungkas Arianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.