PONTIANAK, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang telah membuat rekomendasi dugaan pelanggaran keterlibatan seorang ASN dan dua kepala desa dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Anggota Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan mengatakan, terhadap ketiga orang tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi.
“Sudah diputuskan langkah penanganannya. Yakni seorang oknum ASN di Kecamatan Kendawangan serta masing-masing kepala desa di Kecamatan Muara Pawan dan Sungai Melayu Rayak,” kata Ronny saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Langgar Protokol Covid-19, 2 Calon Bupati Ketapang Dilarang Kampanye 3 Hari
Untuk pemberian sanksi terhadap seorang oknum ASN, kata Ronny, Bawaslu akan membuat rekomendasi kepada Komisi ASN.
Sedangkan rekomendasi sanksi untuk dua oknum kepada desa akan diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.
“Rekomendasinya akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Karena Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara langsung,” ujar Ronny.
Ronny menjelaskan, Bawaslu Ketapang siap menerima laporan pelanggaran kampanye.
Selain itu, mereka juga rutin melakukan patroli media sosial dan aktivitas masyarakat.
“Di media sosial, yang kita lihat mulai dari postingan foto, update status hingga komentar yang memperlihatkan ungkapan atau kesan keberpihakan secara terbuka terhadap kontestan atau pasangan calon,” ucap Ronny.
Baca juga: Tak Kantongi Kitas, 61 TKA China di Ketapang Akan Dideportasi
Sebelumnya diberitakan, dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Ketapang dikenakan sanksi larangan berkampanye selama tiga hari karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan