PONTIANAK, KOMPAS.com – Setelah terjadi kerusuhan antara masyarakat dengan perusahaan tambang di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), sebanyak 61 dari 125 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China, diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak.
Mereka yang diamankan ke Rudenim Pontianak adalah yang tidak mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pramella Yusnidar Pasaribu memastikan, sebanyak 61 TKA tersebut telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan ke dalam blok penampungan.
“Satu per satu warga asing itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan rapid test sebelum dimasukkan ke blok penampungan,” kata Pramella, Sabtu (3/10/2020) sore.
Baca juga: 325 TKA dari China Masuk ke Bintan, Masyarakat Diminta Tak Khawatir
Pramella menyebut, 61 orang TKA tersebut masing-masing terdiri dari 56 laki-laki dan lima perempuan.
“Dari hasil pemeriksaan, 61 warga asing tersebut tidak memiliki kartu izin tinggal terbatas,” ujar Pramella.
Keberadaan mereka di Ketapang, lanjut Pramella, hanya memiliki izin kunjungan.
“Pada prinsipnya, keberadaan mereka legal. Hanya saja, tidak memiliki Kitas,” ucap Pramella.
Baca juga: Tak Pernah Cek Kesehatan, TKA China di Bangka Positif Covid-19, Ini Komentar Satgas
Menurut dia, penampungan ini hanya bersifat sementara. Nantinya, Kemenkumham akan segera memulangkan 61 TKA tersebut ke China.
“Kami berencana untuk memulangkan mereka ke negara asalnya di Tiongkok (China). Karena ini sifatnya penampungan sementara, maka kami juga akan sampaikan ke mereka, untuk bisa dipulangkan,” ucap Pramella.