Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abaikan Protokol Kesehatan, Bawaslu Karimun Temukan 37 Pelanggaran Kampanye Pilkada

Kompas.com - 09/10/2020, 11:26 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMAS.com – Sepekan berjalannya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun menemukan sedikitnya 37 pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Karimun, sejak 26 September 2020 hingga saat ini.

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat mengatakan, pihaknya sebagai pengawas terus berupaya melakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap jalannya proses kampanye para pasangan calon.

"Ada 37 pelanggaran yang kami temukan dan selain itu, ada juga 16 pelaksanaan kampanye yang berpotensi terjadinya pelanggaran khususnya protokol kesehatan," kata Nurhidayat melalui telepon malam tadi, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Dokter Positif Covid-19, IGD RSUD Muhammad Sani Karimun Ditutup

Pria yang akrab disapa Dayat menjelaskan penemuan pelanggaran terbanyak saat kampanye terjadi di kawasan Kecamatan Meral Barat, dengan total temuan 11 kasus pelanggaran.

Kemudian Kecamatan Merak Utara 10 kasus, Kecamatan Kundur 7 kasus, Kecamatan Kundur Barat tujuh Kasus, Kecamatan Kundur Utara satu kasus dan Kecamatan Karimun satu kasus.

"Pelanggaran ini sudah kami rapatkan dan evaluasi bersama perwakilan Polres Karimun serta tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada serentak tahun 2020," jelas Dayat.

Baca juga: ASN Guru di Karimun Jadi Tim Pemenangan di Pilkada, Bawaslu: Bisa Kena Sanksi Pidana

Tidak itu saja, Dayat mengaku pihaknya juga telah memberikan sanksi teguran di lokasi kampanye terhadap beberapa pelanggaran.

"Setiap paslon yang melaksanakan kampanye akan ada pengawas dan apalabila ditemukan pelanggaran, mereka yang langsung melakukan peneguran di lapangan sebagai bentuk pencegahan," terang Dayat.

Minta KPU Karimun aktif sosialisasi aturan

Dayat juga berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun segera menyikapi terkait rumah atau posko pemenangan yang sudah banyak berdiri.

"KPU Kabupaten Karimun harus lebih aktif melakukan sosialisasi, terkait aturan teknis pelaksanaan kampanye dimasa Pandemi Covid-19," terang Dayat.

Sebagai pengawas lanjut dia, Bawaslu melalui anggotanya di lapangan hanya memastikan segala sesuatu berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami tidak berada dalam posisi tawar-menawar. Saya berharap semua kendala dan hasil evaluasi disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi," tutup Dayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com