Salin Artikel

"Warga Terdaftar sebagai Penerima, tapi Tidak Mendapat Bantuan"

Ironisnya, penggelapan dana bantuan tersebut diduga dilakukan oleh kepala dusun mereka yang berinisial Sny.

Selain melakukan penggelapan, Sny juga diduga melakukan pemotongan bantuan Covid-19. Total kerugian dari aksi penggelapan uang bantuan itu mencapai Rp 7,8 juta.

Namun, ia tidak menjelaskan bahwa surat itu digunakan untuk pengambilan bantuan Covid-19.

Kemudian, Sny juga nekat membuat surat kuasa palsu atas nama tiga warga. Mereka adalah Monarki, Jeminem, dan Karyono.

Surat itu dipakai untuk mengambil dana bantuan Covid-19, sehingga warga yang seharusnya menerima justru tidak memperoleh bantuan.

"Warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan tidak mendapatkan bantuan karena bantuan tersebut sudah diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Sudarmawan.

Nilai pemotongan mulai Rp 300.000 hingga Rp 600.000. Ia berdalih uang tersebut akan dibagi ke warga lainnya yang tidak mendapat bantuan.

Warga kemudian melaporkan kepala dusunnya tersebut.

Sny ditangkap pada Selasa (22/10/2020) di rumahnya, Padukuhan Tengiri II.

Saat ini Sny telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP," ujar Sudarmawan.

Sny mengaku sepengetahuan warga

Kerugian akibat aksi Sny mencapai Rp 7.800.000, terdiri dana bantuan aspirasi dewan provinsi Rp 4.200.000 dan Rp 3.600.000 berasal dari BLT sumber dana desa.

Namun, ia menampik telah mengambil dana bantuan.

Sny berdalih pemotongan dana bantuan sudah sepengetahuan dan merupakan kesepakatan warga.

Karena mengurus orangtua yang sakit, rencana pembagian potongan bantuan untuk mereka yang tak mendapat bantuan itu belum terlaksana.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/28/06190231/warga-terdaftar-sebagai-penerima-tapi-tidak-mendapat-bantuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke