KOMPAS.com - Kepala Dusun Kumbak Dalem, Lombok Tengah, Abdul Hanan mengaku sengaja tidak melaporkan pernikahan EB (15) dan UD (17) ke pihak desa dan KUA.
Hanan khawatir jika pernikahan itu diberitahukan, kedua remaja ini akan dipisahkan.
"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur. Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Siswa SMK Nikahi 2 Gadis dalam 2 Pekan, Istri Pertama Baru Lulus SMP, yang Kedua Masih SMA
Pihak keluarga, kata Hanan, juga takut EB dan UD dipisahkan. Hal itu dikhawatirkan akan menjadi masalah baru.
"Pihak keluarga takutnya nanti kedunya dibelas (dipisahkan) karena masih di bawah umur. Itu akan menjadi masalah baru di dusun kami nanti, akan repot jadinya," kata Hanan.
Baca juga: 4 Tahun Kasus Mandek, Siswi Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres Dibantu 13 Advokat
Sebelumnya diberitakan, siswi kelas 3 SMP berinisial EB menikah dengan seorang remaja berinisial UD (17) asal Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB.
EB dan UD menikah pada 10 Oktober 2020.
Baca juga: Sering Diejek Teman karena Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengaku Sudah Kebal
EB mau dinikahi UD karena yakin UD akan mampu mengubah hidupnya menjadi lebih baik.
Adapun selama ini EB hidup susah bersama neneknya. EB tinggal bersama neneknya, Salmah (80) setelah kedua orangtuanya bercerai.
Ibunya, Mariani telah menikah lagi, dan ayahnya, Zulbliadi mengadu nasib sebagai TKI di Malaysia.