Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Sengaja Tak Beritahu Pernikahan Siswi SMP ke KUA, Kadus: Takut Dipisahkan

Kompas.com - 26/10/2020, 06:01 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kepala Dusun Kumbak Dalem, Lombok Tengah, Abdul Hanan mengaku sengaja tidak melaporkan pernikahan EB (15) dan UD (17) ke pihak desa dan KUA.

Hanan khawatir jika pernikahan itu diberitahukan, kedua remaja ini akan dipisahkan.

"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur. Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Siswa SMK Nikahi 2 Gadis dalam 2 Pekan, Istri Pertama Baru Lulus SMP, yang Kedua Masih SMA

Pihak keluarga, kata Hanan, juga takut EB dan UD dipisahkan. Hal itu dikhawatirkan akan menjadi masalah baru.

"Pihak keluarga takutnya nanti kedunya dibelas (dipisahkan) karena masih di bawah umur. Itu akan menjadi masalah baru di dusun kami nanti, akan repot jadinya," kata Hanan.

Baca juga: 4 Tahun Kasus Mandek, Siswi Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres Dibantu 13 Advokat

Sebelumnya diberitakan, siswi kelas 3 SMP berinisial EB menikah dengan seorang remaja berinisial UD (17) asal Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB.

EB dan UD menikah pada 10 Oktober 2020.

Baca juga: Sering Diejek Teman karena Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengaku Sudah Kebal

EB mau dinikahi UD karena yakin UD akan mampu mengubah hidupnya menjadi lebih baik.

Adapun selama ini EB hidup susah bersama neneknya. EB tinggal bersama neneknya, Salmah (80) setelah kedua orangtuanya bercerai.

Ibunya, Mariani telah menikah lagi, dan ayahnya, Zulbliadi mengadu nasib sebagai TKI di Malaysia.

 

Menurut EB, UD adalah sosok pekerja keras. Saat ini suaminya itu bekerja di kawasan hutan.

Sebelum menikah, UD pernah bekerja sebagai buruh di Bali. UD adalah tulang punggung keluarganya.

Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan anak di bawah umur di NTB.

Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus.

Dispensasi diberikan karena yang menikah masih di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan. (Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com