KOMPAS.com - Dibantu 13 advokat, keluarga EDJ, siswi SMA di Sikka, menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke PN Maumere.
Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
Keluarga EDJ melalui 13 kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran dalam penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ.
Ketua TAHK Yohanes Dominikus Tukan mengatakan, kasus itu telah dilaporkan pada 2016. Namun, hingga kini kasusnya tak jelas.
Baca juga: Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres
Selain itu, saat pelaporan dilakukan, polisi telah menahan terlapor berinisial JLW, tetapi dilepaskan polisi dan hingga kini JLW bebas berkeliaran.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Berhenti Jadi Sopir karena Pandemi, Kini Rian Sukses Beternak Cacing dengan Omzet Jutaan Rupiah
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.
Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.