KOMPAS.com - Sejumlah gubernur meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) omnibus law.
Hal itu dilakukan untuk dapat meredam aksi unjuk rasa yang semakin masif dari elemen buruh dan mahasiswa.
Pasalnya, pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah bersama DPR itu dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada semua pihak.
Terutama beberapa klausul dari klaster ketenagakerjaan yang mengatur tentang upah, pesangon, dan kontrak kerja.
Hal itu membuat para pekerja merasa mendapat diskriminasi dari adanya regulasi tersebut.
Berikut ini sejumlah gubernur yang mendesak Presiden segera mengeluarkan perppu.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Presiden untuk segera mengeluarkan perppu omnibus law.
"Saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnya mengeluarkan perppu yang menyatakan mencabut omnibus law," kata Sutarmidji dalam akun media sosial yang terkonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Menurut dia, perppu itu perlu dikeluarkan agar dapat menghindari pertentangan di tengah masyarakat semakin meluas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan