Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Terbitkan Perppu Omnibus Law, Gubernur Kalbar Surati Jokowi

Kompas.com - 09/10/2020, 10:40 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyurati Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut dan menggantikan omnibus law UU Cipta Kerja.

Ada dua poin yang disampaikan melalui surat bernomor 180/2686/HK-C, tertanggal Jumat (9/10/2020) dan bertanda tangan Gubernur Kalbar Sutarmidji tersebut.

Poin pertama menjelaskan, terjadinya untuk rasa penolakan Omnibus Law yang dilakukan oleh serikat pekerja, sejumlah badan eksekutif mahasiswa dan elemen masyarakat.

Baca juga: Gubernur Kalbar: Saya Mohon Presiden Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law

Kemudian, poin kedua, menjelaskan kekhawatiran terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang dikaitkan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.

"Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memohon untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undanf (perppu) mencabut Omnibus Law," tulis Sutarmidji.

Surat itu dibenarkan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Kalbar, Sefpri Kurniadi.

"Iya. Suratnya dikirim ke Presiden melalui Kantor Perwakilan Kalbar di Jakarta," kata Sefpri kepada Kompas.com, Jumat pagi.

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Makassar Ricuh, 73 Orang Ditangkap

Sebelumnya, aksi demonstrasi menolak Omnibus Law dilakukan ratusan organisasi masyarakat dan mahasiswa di Gedung DPRD Kalbar sempat terjadi kericuhan, Kamis (8/10/2020).

Kericuhan bermula dari sekolempok massa yang merusak tanaman, pembakaran dan pelemparan batu di depan gedung DPRD.

Personel polisi anti huru-hara kemudian diterjunkan dan menghalau massa dengan gas air mata.

Polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai provokator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com