AGM kemudian berencana membuat aturan dengan sanksi yang berefek jera.
“Tapi nanti kita bikin peraturan bupati (Perbup) saja denda,” tegas dia.
Denda yang awalnya Rp 50 ribu akan dinaikkan berlipat ganda, yakni menjadi Rp 1 juta.
“Ini bukan menghukum tapi sebagai efek jera. Karena kita sudah bagikan masker ke warga. Jadi enggak ada alasan lagi enggak bermasker,” tegas dia.
AGM mengaku telah menandatangani Perbup yang kini sedang dalam proses konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri tersebut. Selanjutnya, ia akan segera melakukan sosialisasi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.