Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Saya Setuju-setuju Saja Ada MotoGP, tapi Tanah Ini Selesai Dulu, ITDC Harus Bayar”

Kompas.com - 15/09/2020, 05:29 WIB
Idham Khalid,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Selesai secara substansi

Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyampaikan, persoalan pembangunan sirkuit di KEK Mandalika sudah selesai secara substansi.

Namun, memang masih ada persoalan seperti klaim tanah yang saat ini masih dalam proses komunikasi dengan warga.

“Secara substansial sudah selesai. Kita tentu tidak mau ada hal yang tidak manusiawi. Oleh karena itu dialog yang intensif, dialog yang lebih kekeluargaan terus dilakukan sehingga muda-mudahan ada cahaya di ujung terowongan,” kata Zulkieflimansayah ditemui di Mapolda NTB, Selasa (8/9/2020).

Gubernur yang akrab disapa bang Zul ini menyampaikan, dia telah melakukan rapat terbatas bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas KEK Mandalika.

“Kemarin itu rapat terbatas Mankomaritim Pak Luhut dan beberapa menteri yang lain akan memberikan perhatian yang serius terhadap Mandalika. Karena kita ditegaskan kembali bahwa diputuskan oleh panitia bahwa NTB sudah menjadi tuan rumah (MotoGP) Mandalika 2021,” kata Zul.

Lahan berstatus clean and clear

Corporate Communication ITDC Miranti N Rendranti mengatakan, tanah dalam kawasan HPL berstatus clean and clear.

“Kami pastikan status lahan yang masuk dalam HPL ITDC seluruhnya telah berstatus clean and clear, dan kami hanya membangun di lahan yang telah masuk dalam HPL ITDC,” kata Miranti dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/8/2020).

Legalitas status HPL ITDC atas kesebelas bidang lahan itu telah lolos verifikasi oleh Tim Teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah yang beranggotakan unsur Forkopimda NTB.

Belasan titik lahan telah memiliki kepastian hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, mulai tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

“Kami meminta semua pihak untuk menghormati hasil putusan pengadilan tersebut,” kata Miranti.

Miranti mengimbau kepada masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan lahan yang tumpang tindih dengan HPL ITDC atau belum menerima pembayaran atas pelepasan hak tanah, bisa diselesaikan di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com