Namun Hamzah tidak bisa berbuat banyak karena penutupan tersebut dilakukan banyak tanpa permisi oleh pengawal pemilik lahan serta lurah setempat.
"Yang dimenangkan di Pengadilan cuma 3x5 meter persegi. Lalu yang dia tutup semua tanahku yang 8,5 meter tidak ada jalan dia kasih. Ada hakku itu, dia ambil juga," kata Hamzah.
Lurah Kassi-kassi Nurdado yang dikonfirmasi perihal penutupan tersebut mengatakan, meski Hamzah sudah tinggal puluhan tahun di lokasi tersebut, tetapi status tanah yang dia tinggali merupakan hibah dari pemilik asli bernama Daeng Mangka.
Baca juga: Tak Terima Lahannya Dibangun, Warga di Sragen Tutup Jalan dengan Tembok
Nurdado menyebut lahan di sekitar rumah Hamzah termasuk akses jalan menuju rumahnya tidak memiliki alas hak.
"Beberapa kali (dia) juga menggugat di pengadilan tapi ditolak. Putusan dimenangkan Pak Rahmat dengan status sertifikat," kata Nurdado melalui sambungan telepon, Senin malam.
Tanah yang dibeli Rahmat pada 2016, kata Nurdado, memang 8,5 meter persegi bukan 3x5 meter persegi seperti diklaim Hamzah.
Gugatan yang terus dilakukan Hamzah hingga tiga kali di pengadilan tidak pernah dimenangkan.
"Semuanya ditolak dan dimenangkan sama Haji Rahmat. Karena ini kan yang punya sertifikat dan alas hak tanah," kata Nurdado.
Baca juga: Gara-gara Pasien Covid-19, Warga 2 Kecamatan Saling Tutup Jalan, Hampir Adu Jotos
Nurdado menyebut, penutupan akses jalan masuk itu bukannya tanpa pemberitahuan kepada Hamzah.
Namun si pemilik lahan, kata Nurdado, sudah beberapa kali meminta bantuan ke aparat pemerintah untuk melakukan mediasi dengan Hamzah.