Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan ke Rumahnya Ditutup, Pasutri Lansia di Makassar Terpaksa Tinggal Menumpang

Kompas.com - 18/08/2020, 10:45 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Rumah milik Hamzah (68) yang terletak di Jalan Aroepala, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, tidak lagi bisa dimasuki setelah akses jalan ke rumahnya ditutupi batako oleh pemilik lahan. 

Hamzah mengatakan pemilik lahan yang juga memiliki usaha warkop dekat rumahnya mulai menutup jalan pada Sabtu (15/8/2020).

Penutupan itu dimulai ketika dia masih berada di dalam rumah bersama istrinya, Halima yang sudah berusia lanjut.

"Dia tahu kalau ada orang di dalam tapi tetap dia paksa tutup. Kalau bukan polisi yang bantu (kami) belum keluar sampai sekarang," kata Hamzah di rumah kerabatnya, Senin (17/8/2020).

Baca juga: 70 Tahun Penantian, Jalan Rusak Akhirnya Dibeton dan Warga Gelar Syukuran

Hamzah mengatakan kini batako di depan halaman depan rumahnya itu kini sudah setinggi atap rumahnya.

Padahal, kata Hamzah, barang-barangnya masih ada di dalam rumahnya. 

Hamzah belum sempat mengevakuasi barangnya itu karena sang pemilik warkop langsung menutupi akses jalan masuk ke rumahnya.

Dia pun bersama istrinya kini tinggal di rumah keluarganya yang tak jauh dari rumahnya.

"Cuma pakaian sehari-hari yang saya bisa ambil kemarin untuk dipakai. Sekarang sudah tidak ada yang bisa dilewati untuk masuk di dalam karena sudah full ditutup pakai batako," ujar Hamzah.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Geram Sisi Selatan Monas Sudah Dibeton

Dituturkan Hamzah, polemik tanah di depan rumahnya itu bermula ketika Rahmat membeli tanah di lokasi itu dari seseorang yang bernama Daeng Mangka.

Hamzah menyebut, seharusnya tanah di depan rumahnya itu tidak biasa lagi diperjualbelikan karena statusnya sudah dibebaskan oleh pemerintah.

Dia mengungkapkan, tanah yang dibeli juga hanya 3x5 meter persegi. Namun, Rahmat menutupi batako di lahan depan rumahnya seluas 8,5 meter persegi.

Namun Hamzah tidak bisa berbuat banyak karena penutupan tersebut dilakukan banyak tanpa permisi oleh pengawal pemilik lahan serta lurah setempat.

"Yang dimenangkan di Pengadilan cuma 3x5 meter persegi. Lalu yang dia tutup semua tanahku yang 8,5 meter tidak ada jalan dia kasih. Ada hakku itu, dia ambil juga," kata Hamzah.

Lurah Kassi-kassi Nurdado yang dikonfirmasi perihal penutupan tersebut mengatakan, meski Hamzah sudah tinggal puluhan tahun di lokasi tersebut, tetapi status tanah yang dia tinggali merupakan hibah dari pemilik asli bernama Daeng Mangka.

Baca juga: Tak Terima Lahannya Dibangun, Warga di Sragen Tutup Jalan dengan Tembok

Nurdado menyebut lahan di sekitar rumah Hamzah termasuk akses jalan menuju rumahnya tidak memiliki alas hak.

"Beberapa kali (dia) juga menggugat di pengadilan tapi ditolak. Putusan dimenangkan Pak Rahmat dengan status sertifikat," kata Nurdado melalui sambungan telepon, Senin malam.

Tanah yang dibeli Rahmat pada 2016, kata Nurdado, memang 8,5 meter persegi bukan 3x5 meter persegi seperti diklaim Hamzah.

Gugatan yang terus dilakukan Hamzah hingga tiga kali di pengadilan tidak pernah dimenangkan.

"Semuanya ditolak dan dimenangkan sama Haji Rahmat. Karena ini kan yang punya sertifikat dan alas hak tanah," kata Nurdado.

Baca juga: Gara-gara Pasien Covid-19, Warga 2 Kecamatan Saling Tutup Jalan, Hampir Adu Jotos

Nurdado menyebut, penutupan akses jalan masuk itu bukannya tanpa pemberitahuan kepada Hamzah.

Namun si pemilik lahan, kata Nurdado, sudah beberapa kali meminta bantuan ke aparat pemerintah untuk melakukan mediasi dengan Hamzah.

Sebanyak tiga kali pihaknya sudah memanggil bahkan sudah mendatangi rumah Hamzah terkait status gugatan tanah yang dimenangkan Rahmat. 

Namun, sebut Nurdado, Hamzah seakan tidak kooperatif.

"Padahal ini tujuannya baik. Dengan mediasi pemilik tanah sah bisa memberikan kebijakan sama Pak Hamzah," kata Nurdado. 

Baca juga: Nestapa Penyandang Disabilitas yang Tak Terima Bantuan Pemerintah, Hidup dari Belas Kasih Tetangga

Baru pada Februari 2020, PN Makassar menerbitkan surat eksekusi tanah yang diklaim Hamzah untuk diserahkan ke Rahmat.

Namun, karena pandemi, eksekusi tersebut urung terjadi dan baru bisa dilakukan dengan peletakan batako pertama pada 15 Agustus.

Eksekusi tersebut, kata Rahmat juga dihadiri Babinsa serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Kassi-kassi.

"Kalau orang lihat sepintas persoalan ini miris. Namun kalau tahu sebenarnya akar permasalahannya Pak Hamzah ini memang agak keras kepala. Ini persoalan dasar asas hukum kepemilikan yang sah atas tanah," tutur Nurdado.

Terkait akses jalan masuk ke rumah Hamzah yang sudah ditutup, Nurdado mengatakan pihaknya kembali akan mempertemukannya dengan si pemilik lahan.

Baca juga: Duka di Pantai Goa Cemara...

Pasalnya, akses keluar masuk rumahnya masih ada setapak di belakang rumahnya yang tersisa.

"Masih ada itu jalan. Persoalannya itu jalan yang ada dia (Hamzah) klaim dan satukan juga bangunan rumahnya dengan tembok tetangganya. Jadi tertutup," ujar Hamzah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com