Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Pranaindah Gemilang Didenda Rp 238 Miliar Terkait Karhutla di Ketapang

Kompas.com - 29/07/2020, 12:49 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Pranaindah Gemilang (PG) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Majelis hakim yang diketuai Hariyadi ini memutuskan PT PG terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 hektar dan mengakibatkan kerusakan lahan gambut di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 238 miliar," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Terpantau di Aplikasi Lancang Kuning, Kebakaran Hutan di Riau Kini Cepat Teratasi

Rasio menegaskan, penindakan atas pelaku pembakar hutan dan lahan merupakan komitmen KLHK.

"Kami sangat serius karena karhutla adalah kejahatan yang berdampak luar biasa," ucap Rasio.

Dia melanjutkan, kabut asap yang ditimbulkan membahayakan kesehatan, seringkali berlangsung cukup lama.

Satwa liar dan keanekaragaman hayati yang ada yang terganggu bahkan mati.

Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula.

Baca juga: Badan Restorasi Gambut: Riau Provinsi Paling Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan

Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar.

"Tidak ada pilihan lain, hukuman harus seberat-beratnya, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan efek jera," ungkap Rasio.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com