www.kompas.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Pranaindah Gemilang (PG) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan tersebut didenda Rp 238 miliar.(dok Gakkum KLHK)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+