Salin Artikel

PT Pranaindah Gemilang Didenda Rp 238 Miliar Terkait Karhutla di Ketapang

Majelis hakim yang diketuai Hariyadi ini memutuskan PT PG terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 hektar dan mengakibatkan kerusakan lahan gambut di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 238 miliar," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).

Rasio menegaskan, penindakan atas pelaku pembakar hutan dan lahan merupakan komitmen KLHK.

"Kami sangat serius karena karhutla adalah kejahatan yang berdampak luar biasa," ucap Rasio.

Dia melanjutkan, kabut asap yang ditimbulkan membahayakan kesehatan, seringkali berlangsung cukup lama.

Satwa liar dan keanekaragaman hayati yang ada yang terganggu bahkan mati.

Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula.

Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar.

"Tidak ada pilihan lain, hukuman harus seberat-beratnya, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan efek jera," ungkap Rasio.


Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo menambahkan, selain menggugat PT PG, KLHK saat ini juga menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunan.

“Saat ini lima perusahaan itu masih dalam proses persidangan,” kata Jasmin.

Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pusat dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.

Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan dan lahan sebanyak 19 perusahaan. Sebanyak sembilan di antaranya telah berkeputusan tetap.

Dalam keterangan tertulisnya, KLHK menyebut majelis hakim juga menghukum PT PG tidak melakukan kegiatan apa pun dalam lahan gambut, membayar bunga denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup dan membayar perkara sebesar Rp 5,5 juta.

Majelis Hakim memutuskan perkara tanpa dihadiri pihak PT PG, dengan pertimbangan hukum perusahaan telah dipanggil secara patut tapi tidak hadir.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/29/12493601/pt-pranaindah-gemilang-didenda-rp-238-miliar-terkait-karhutla-di-ketapang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke