"13 Maret lalu berkas dikirim ke kejaksaan namun dikembalikan karena dinilai belum lengkap, sekarang sedang disempurnakan berkasnya sesuai petunjuk," kata Pitra.
Kasus dugaan pencabulan oleh seorang putra kiai berinisial MSA atau SAT di Jombang, berawal dari laporan korban pencabulan yang diterima polisi pada 29 Oktober 2019.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual oleh Putra Kiai, Kapolda: Kalau Perlu Saya Sendiri yang Jemput
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menggelar serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, pemeriksaan saksi-saksi hingga menetapkan MSA sebagai tersangka.
Awal Januari 2020 lalu, kasus tersebut diambil alih proses hukumnya oleh Polda Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.