SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi dikabarkan sempat menangkap putra pimpinan pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Namun, penangkapan tersebut gagal, karena dihalang-halangi oleh massa.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi lantas melepas tersangka MSA, karena jumlah massa lebih banyak.
"Ada 10 orang personel, tapi massa lebih banyak. Akhirnya tersangka dilepas untuk menjaga kondusifitas," kata Trunoyoda di Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual oleh Putra Kiai, Kapolda: Kalau Perlu Saya Sendiri yang Jemput
Aksi penangkapan yang gagal itu terjadi di sekitar pondok pesantren tempat tersangka tinggal di Jombang, pada Sabtu lalu.
Menurut Trunoyudo, penangkapan tersangka MSA sesuai prosedur yang diatur dalam undang undang.
"Tapi polisi tetap mengedepankan aspek-aspek humanis," ujar dia.
Baca juga: 2 Kali Mangkir, Polisi Akan Jemput Paksa Putra Kiai Pelaku Pencabulan
MSA, putra seorang putra kiai di sebuah pesantren di Jombang, Jawa Timur, sudah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.
Atas alasan tersebut, penyidik saat ini sedang menyiapkan upaya pemanggilan paksa.
"Sesuai SOP, jika 2 kali tidak datang panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, akan dipanggil paksa. Kami sedang siapkan strateginya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.