KULON PROGO, KOMPAS.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta segera melepas liar tiga elang dan tiga burung merak yang telah lama menjalani rehabilitasi di Taman Satwa Yayasan Konservasi Alam, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Satwa itu elang ular bido (Spilornis cheela), elang brontok fase gelap (Nisaetus cirrhatus), dan elang laut perut putih (Haliaestus leucogaster) dan dua merak hijau (Pavo muticus).
Keenamnya satwa dilindungi seperti dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Baca juga: Taman Satwa Taru Jurug Solo Kembali Dibuka, Anak-anak Boleh Masuk asalkan...
Keenam satwa akan menikmati habitatnya di Taman Nasional Baluran, Jawa Timur pada pertengahan Juli 2020.
“Dirjen KSDAE memerintahkan untuk satwa yang bisa dilepas segera dilepas karena habitat mereka memang di sana. Sehingga kami sedang mendata serius semua satwa untuk segera dilepaskan. Yang sekarang ini, setelah asesmen, kami beserta dokter melihat bahwa mereka bisa dilepaskan,” kata Kepala BKSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi ditemui di Yayasan Konservasi Lama Yogyakarta di Kulon Progo, Minggu (12/7/2020).
Pelepasliaran diawali dengan penandaan pada burung baik ring pada kakinya, wings marker, hingga menanamkan microchip.
Semua sebagai tanda agar memudahkan Balai KSDA dan TN Baluran memantau secara berkala pergerakan satwa dan populasinya di alam.
Baca juga: Kucing Emas Terjerat Perangkap Babi, BKSDA Sebut Satwa Langka Keluarga Harimau
Wahyudi mengungkapkan, pelepasliaran ini didahului proses habituasi atau penyesuaian diri di TN Baluran selama tiga hari.
Lantas dilanjutkan monitoring selama tujuh hari yang dilakukan BKSDA Yogyakarta dan TN Baluran.
"Edukasi juga perlu dilakukan bagi masyarakat sekitar mengenai nilai penting keberadaan Aves dalam ekosistem," katanya.