Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pungutan Sekolah di Banyumas, Wali Murid Diminta Mencicil hingga Buat Surat Pernyataan

Kompas.com - 12/07/2020, 17:40 WIB
Iqbal Fahmi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Modus Surat Pernyataan Tidak Keberatan

Satu SD Negeri di Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur juga mewajibkan setiap siswa baru untuk membayar administrasi dan membeli seragam sebesar Rp 1.300.000.

Salah satu wali murid, Nilam mengatakan, dari uang pungutan itu dia mendapatkan lima seragam jadi dari panitia PPDB.

"Di sana anak-anak langsung diukur, mau bagaimana lagi. Sebenarnya keberatan tapi bingung tidak bisa apa-apa," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Orangtua Siswa di Semarang Keluhkan Pungutan Uang di SMPN 5 Ambarawa

Nilam mengungkapkan, saat video pernyataan bupati viral di media sosial, pada hari yang sama dia mendapatkan pesan pengumuman melalui WhatsApp.

Pesan tersebut berisi ajakan membuat surat pernyataan tidak keberatan akan pembelian seragam tersebut.

“Intinya berisi pihak sekolah yang sudah telanjur mencarikan penjahit yang sangat membantu mempermudah membuatkan seragam untuk siswa," ungkapnya.

"Terus minta dukungan dengan cara membuat surat pernyataan tidak keberatan. Malah ada dilampiri contoh surat pernyataannya,” tambahnya.

Di tengah pandemi ini, Nilam masuk dalam kategori keluarga yang terdampak.

Baca juga: Pungutan Masuk Sekolah Negeri hingga Jutaan Rupiah, Wali Murid Berharap Bisa Dicicil

Dia menilai pungutan seragam sebesar Rp 1.300.000 sangat memberatkan.

“Saya sampai harus pinjam uang ke saudara buat bayar biaya daftar ulang dan seragam,” keluhnya.

Nilam berharap kebijakan Bupati Banyumas agar pungutan itu dikembalikan lagi dapat segera terealisasi.

“Pertanyaannya, apa iya masih bisa dikembalikan uangnya? Apalagi ada imbauan untuk membuat surat pernyataan seperti ini,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com