PURWOKERTO, KOMPAS.com- Kebijakan Bupati Banyumas Achmad Husein yang melarang keras seluruh SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memungut iuran atau pungutan dalam bentuk apapun menjadi polemik di tataran pelaksana unit sekolah.
Pasalnya, kebijakan baru ini keluar setelah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan daftar ulang selesai.
Kepala SMP Negeri 2 Banyumas, Edi Priyono ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, panitia PPDB sudah memungut iuran kepada sebagian wali murid baru.
Baca juga: Pungutan Masuk Sekolah Negeri hingga Jutaan Rupiah, Wali Murid Berharap Bisa Dicicil
Pungutan itu, kata Edi, dimaksudkan untuk mempermudah wali murid dalam membeli kebutuhan sekolah seperti seragam, atribut dan buku ajar.
“Karena tidak bisa dibebankan dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jadi kami pasrahkan kepada musyawarah wali murid, dan kesepakatannya seperti ini,” jelasnya.
Baca juga: Ekonomi Terpuruk, Bupati Banyumas: SD dan SMP Negeri Harus Kembalikan Pungutan dari Wali Murid
Edi sendiri tetap akan melaksanakan instruksi bupati untuk mengembalikan pungutan tersebut.
Meskipun dia masih gamang karena sudah terlanjur mengambil bahan seragam dari rekanan dan dipotong sesuai ukuran badan siswa.
“Jujur kami bingung mau seperti apa, soalnya kain seragam sudah dipotong jadi tidak bisa dikembalikan ke rekanan, kami berharap pemkab ada kebijakan baru agar sekolah dan pihak rekanan tidak menanggung kerugian,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.