PURWOKERTO, KOMPAS.com- Kebijakan Bupati Banyumas, Achmad Husein, melarang satuan pendidikan dasar negeri memungut iuran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 belum sepenuhnya terlaksana.
Hingga Minggu (12/7/2020), aduan dari wali murid masih membanjiri media sosial Facebook dan Instagram.
Salah satunya yakni pemilik akun Darso Adiyatma, wali murid baru di SDN Plana, Kecamatan Somagede.
Baca juga: Pungutan Sekolah di Masa Pandemi, Dilarang Bupati Banyumas, Sekolah Kebingungan
Dia mengaku dipungut uang sejumlah Rp 160.000 guna membangun garasi sekolah.
Tak hanya itu, Pujiono (44), wali murid baru di SMP Negeri 2 Banyumas yang berhasil dikonfirmasi mengaku dipungut biaya sebesar Rp 1.450.000.
Besaran pungutan tersebut disampaikan pihak sekolah saat proses daftar ulang, Kamis (2/7/2020).
"Saya dibagi brosur berisi ketentuan biaya yang harus dibayar, ada untuk baju seragam, buku dan administrasi," kata Pujiono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2020).
Karena belum mempersiapkan uang tunai, Pujiono hanya menitipkan uang muka sebesar Rp 400.000 saat itu.
Baca juga: Siswa di Banyumas Masih Belajar secara Online, Sekolah Dilarang Keras Pungut Biaya
Sementara sisanya Rp 1.050.000 harus dilunasi ketika pembagian bahan seragam siswa, Jumat (10/7/2020).
Pujiono berharap ada kebijaksanaan dari pihak sekolah agar dapat menyicil biaya daftar ulang.
Pasalnya, bisnis tas yang digelutinya sejak beberapa tahun terakhir sepi pesanan.
“Sebenarnya kami mau saja membayar karena itu juga untuk anak, tapi jujur saja karena wabah corona kemarin bisnis saya ikut terimbas jadi nominal sebesar itu bagi kami sangat memberatkan,” ujarnya.
Modus Surat Pernyataan Tidak Keberatan
Satu SD Negeri di Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur juga mewajibkan setiap siswa baru untuk membayar administrasi dan membeli seragam sebesar Rp 1.300.000.
Salah satu wali murid, Nilam mengatakan, dari uang pungutan itu dia mendapatkan lima seragam jadi dari panitia PPDB.
"Di sana anak-anak langsung diukur, mau bagaimana lagi. Sebenarnya keberatan tapi bingung tidak bisa apa-apa," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Orangtua Siswa di Semarang Keluhkan Pungutan Uang di SMPN 5 Ambarawa
Nilam mengungkapkan, saat video pernyataan bupati viral di media sosial, pada hari yang sama dia mendapatkan pesan pengumuman melalui WhatsApp.
Pesan tersebut berisi ajakan membuat surat pernyataan tidak keberatan akan pembelian seragam tersebut.
“Intinya berisi pihak sekolah yang sudah telanjur mencarikan penjahit yang sangat membantu mempermudah membuatkan seragam untuk siswa," ungkapnya.
"Terus minta dukungan dengan cara membuat surat pernyataan tidak keberatan. Malah ada dilampiri contoh surat pernyataannya,” tambahnya.
Di tengah pandemi ini, Nilam masuk dalam kategori keluarga yang terdampak.
Baca juga: Pungutan Masuk Sekolah Negeri hingga Jutaan Rupiah, Wali Murid Berharap Bisa Dicicil
Dia menilai pungutan seragam sebesar Rp 1.300.000 sangat memberatkan.
“Saya sampai harus pinjam uang ke saudara buat bayar biaya daftar ulang dan seragam,” keluhnya.
Nilam berharap kebijakan Bupati Banyumas agar pungutan itu dikembalikan lagi dapat segera terealisasi.
“Pertanyaannya, apa iya masih bisa dikembalikan uangnya? Apalagi ada imbauan untuk membuat surat pernyataan seperti ini,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.