Saksi dan barang bukti menjadi hal yang dibutuhkan atas temuan kasus tersebut.
Nantinya jika syarat formal dan material memenuhi, maka akan dilakukan kajian lanjutan.
Saat ini, Bawaslu Gunungkidul belum mengetahui secara pasti apakah ada pelanggaran pidana, pelanggaran pemilu atau hal lainnya.
"Setelah laporan ini diregister, sekitar lima hari kalau nantinya memang ada unsur-unsur yang mengarah pada pelanggaran. Pada prinsipnya laporan akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang ada," kata Tri.
Baca juga: Alasan Bawaslu Jember Belum Periksa 26 Penyelenggara yang Diduga Dukung Paslon Independen
Sebelumnya, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan ada dua pasangan yang berniat maju secara independen, yakni Anton Supriyadi-Suparno dan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati.
Total keduanya bapaslon yang jumlahnya lebih dari 90.000 dukungan.
Panitia Pemilihan Sementara (PPS) mendatangi satu persatu alamat pendukung melalui verifikasi faktual.
Hal itu untuk memastikan apakah warga memberikan dukungan atau tidak.
"Kalau tidak mendukung harus buat surat pernyataan baru bisa dinyatakan dukungan tidak memenuhi syarat. Tapi, jika tidak mau membuat surat pernyataan, maka tetap dinyatakan memenuhi syarat," ucap Hani.
Dari tiga kabupaten yang akan melaksanakan pilkada di DIY, hanya Gunungkidul ada bapaslon independen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.