Salin Artikel

KTP-nya Dicatut Bapaslon Independen Pilkada Gunungkidul, Warga Lapor ke Bawaslu

Padahal masyarakat tidak merasa mendukung calon independen dalam Pilkada Gunungkidul. 

Ahmad Fatoni, salah salah warga Kalurahan Ngunut, mengatakan awalnya kasus pencatutan KTP untuk dukungan calon independen diketahui saat petugas dari KPU Gunungkidul mendatangi rumah warga untuk proses verifikasi aktual.

Akhirnya warga mendatangi kantor Kalurahan untuk klarifikasi mengenai pencatutan identitas tersebut.

Ternyata ada salah satu pamong desa mengakui memberikan data.

Menurut dia, terdapat ribuan identitas warga setempat yang tercatut sebagai pendukung pasangan calon bupati independen.

"Pencurian identitas itu. Informasi yang kami terima bahkan dijual. Ada sekitar 1.500 data warga," ucap Toni saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Gunungkidul Jumat (10/7/2020).

Merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, warga kemudian mendatangi Polres Gunungkidul untuk melaporkan. Warga selanjutnya diarahkan melakukan pelaporan ke Bawaslu.

Sejumlah orang yang merasa dicatut identitasnya ini juga menuntut oknum pamong desa itu diberhentikan lantaran telah menyalahgunakan arsip warga yang ada di kantor kalurahan.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan, pelaporan atas warga Kalurahan Ngunut ini masih akan dilakukan pendalaman.


Saksi dan barang bukti menjadi hal yang dibutuhkan atas temuan kasus tersebut.

Nantinya jika syarat formal dan material memenuhi, maka akan dilakukan kajian lanjutan.

Saat ini, Bawaslu Gunungkidul belum mengetahui secara pasti apakah ada pelanggaran pidana, pelanggaran pemilu atau hal lainnya.

"Setelah laporan ini diregister, sekitar lima hari  kalau nantinya memang ada unsur-unsur yang mengarah pada pelanggaran. Pada prinsipnya laporan akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang ada," kata Tri.

Sebelumnya, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan ada dua pasangan yang berniat maju secara independen, yakni Anton Supriyadi-Suparno dan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati.

Total keduanya bapaslon yang jumlahnya lebih dari 90.000 dukungan.

Panitia Pemilihan Sementara (PPS) mendatangi satu persatu alamat pendukung melalui verifikasi faktual. 

Hal itu untuk memastikan apakah warga memberikan dukungan atau tidak.

"Kalau tidak mendukung harus buat surat pernyataan baru bisa dinyatakan dukungan tidak memenuhi syarat. Tapi, jika tidak mau membuat surat pernyataan, maka tetap dinyatakan memenuhi syarat," ucap Hani. 

Dari tiga kabupaten yang akan melaksanakan pilkada di DIY, hanya Gunungkidul ada bapaslon independen.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/10/18335331/ktp-nya-dicatut-bapaslon-independen-pilkada-gunungkidul-warga-lapor-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke