Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP-nya Dicatut Bapaslon Independen Pilkada Gunungkidul, Warga Lapor ke Bawaslu

Kompas.com - 10/07/2020, 18:33 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Belasan warga Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kartu tanda penduduk (KTP) mereka yang digunakan untuk mendukung salah satu calon Independen.

Padahal masyarakat tidak merasa mendukung calon independen dalam Pilkada Gunungkidul. 

Ahmad Fatoni, salah salah warga Kalurahan Ngunut, mengatakan awalnya kasus pencatutan KTP untuk dukungan calon independen diketahui saat petugas dari KPU Gunungkidul mendatangi rumah warga untuk proses verifikasi aktual.

Baca juga: Catut Nama Kapolres, Pria Ini Tipu Warga Rp 15 Juta

Akhirnya warga mendatangi kantor Kalurahan untuk klarifikasi mengenai pencatutan identitas tersebut.

Ternyata ada salah satu pamong desa mengakui memberikan data.

Menurut dia, terdapat ribuan identitas warga setempat yang tercatut sebagai pendukung pasangan calon bupati independen.

"Pencurian identitas itu. Informasi yang kami terima bahkan dijual. Ada sekitar 1.500 data warga," ucap Toni saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Gunungkidul Jumat (10/7/2020).

Merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, warga kemudian mendatangi Polres Gunungkidul untuk melaporkan. Warga selanjutnya diarahkan melakukan pelaporan ke Bawaslu.

Baca juga: Warga Gunungkidul Bingung Namanya Dicatut Pendukung Calon Independen

Sejumlah orang yang merasa dicatut identitasnya ini juga menuntut oknum pamong desa itu diberhentikan lantaran telah menyalahgunakan arsip warga yang ada di kantor kalurahan.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan, pelaporan atas warga Kalurahan Ngunut ini masih akan dilakukan pendalaman.

 

Saksi dan barang bukti menjadi hal yang dibutuhkan atas temuan kasus tersebut.

Nantinya jika syarat formal dan material memenuhi, maka akan dilakukan kajian lanjutan.

Saat ini, Bawaslu Gunungkidul belum mengetahui secara pasti apakah ada pelanggaran pidana, pelanggaran pemilu atau hal lainnya.

"Setelah laporan ini diregister, sekitar lima hari  kalau nantinya memang ada unsur-unsur yang mengarah pada pelanggaran. Pada prinsipnya laporan akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang ada," kata Tri.

Baca juga: Alasan Bawaslu Jember Belum Periksa 26 Penyelenggara yang Diduga Dukung Paslon Independen

Sebelumnya, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan ada dua pasangan yang berniat maju secara independen, yakni Anton Supriyadi-Suparno dan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati.

Total keduanya bapaslon yang jumlahnya lebih dari 90.000 dukungan.

Panitia Pemilihan Sementara (PPS) mendatangi satu persatu alamat pendukung melalui verifikasi faktual. 

Hal itu untuk memastikan apakah warga memberikan dukungan atau tidak.

"Kalau tidak mendukung harus buat surat pernyataan baru bisa dinyatakan dukungan tidak memenuhi syarat. Tapi, jika tidak mau membuat surat pernyataan, maka tetap dinyatakan memenuhi syarat," ucap Hani. 

Dari tiga kabupaten yang akan melaksanakan pilkada di DIY, hanya Gunungkidul ada bapaslon independen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com