JEMBER, KOMPAS.com – Bawaslu Jember belum memeriksa 26 penyelanggara Pilkada Serentak 2020 yang dilaporkan karena diduga mendukung pasangan calon perseorangan.
Laporan itu diterima Bawaslu Jember sekitar seminggu lalu, pada Rabu (1/7/2020).
Puluhan petugas itu terdiri dari 20 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan lima Panitia Pengawas Pemilu tingkat Desa.
Baca juga: Viral, Video Seorang Ibu Mengamuk di Depan Penghulu Ingin Batalkan Pernikahan Anaknya
Mereka sudah menjalankan tugas melakukan verifikasi faktual calon perseorangan.
“Proses klarifikasi tertunda karena kami khawatir ada proses tahapan yang harus dilakukan ternyata tidak sesuai dengan tenggat waktu,” kata Komisioner Bawaslu Jember Ali Rahmad Yanuardi kepada Kompas.com di DPRD Jember, Kamis (9/7/2020).
Menurutnya, Bawaslu Jember khawatir proses verifikasi faktual terganggu jika klarifiksi terhadap puluhan penyelenggara pilkada itu dilakukan sekarang.
Sebab, tahapan verifikasi harus dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan dalam PKPU Nomor 5 2020.
Bawaslu belum menentukan sanksi yang akan diberikan jika puluhan penyelenggara itu terbukti mendukung pasangan calon perseorangan.
Mereka akan mengkaji terlebih dulu pelanggaran yang dilakukan puluhan penyelenggara pemilu itu.
“Kira kira ada apa tidak unsur kesengajaannya,” jelas Ali
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan