Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

114 Penyelenggara Pemilu Diduga Dukung Paslon Independen di Pilkada Lamongan

Kompas.com - 02/07/2020, 23:56 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan menemukan sekitar 114 penyelenggara pemilu masuk dalam berkas dukungan pasangan calon perseorangan atau independen di Pilkada Lamongan 2020.

Selain itu, Bawaslu Lamongan juga menemukan tiga TNI, seorang polisi, 88 ASN, 10 kepala desa, dan 191 perangkat desa, yang masuk dalam daftar dukungan calon independen.

Baca juga: Gubernur Kalbar Ancam Copot Kepala Dinas yang Diam-diam Dukung Paslon di Pilkada 2020

"Dalam berkas dukungan yang diserahkan itu kami menemukan ada sebanyak 114 penyelenggara pemilu, baik PPS (Panitia Pemungutan Suara), ada pula yang sekretariat (PPK)," ujar Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).

Badar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan memastikan kebenaran temuan itu. Apalagi, KPU Lamongan sedang melakukan verifikasi faktual dokumen dukungan pasangan calon perseorangan yang dilakukan sejak 29 Juni sampai 12 Juli.

"Karena sudah jelas status pekerjaan tidak membolehkan, beda dengan masyarakat umum. Untuk itu selagi saat ini verifikasi faktual dilaksanakan, ada baiknya untuk dilakukan cek fakta yang ada di lapangan," kata Badar.

Badar hanya ingin memastikan warga yang terdaftar dalam dokumen dukungan tersebut sesuai aturan.

Jika terbukti benar masih aktif bertugas dan dinas, Badar meminta nama mereka dicoret dari daftar dukungan pasangan calon karena tak memenuhi syarat.

Sementara itu, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengatakan, pihaknya telah mengetahui hal itu.

KPU Lamongan akan memastikan dokumen dukungan tersebut saat verifikasi faktual.

"Manakala ada ketidaksesuaian antara bukti data dan nanti yang ada di lapangan, dan ketentuan itu tidak diselaraskan dengan posisi dukungannya, ya otomatis tidak memenuhi syarat," kata Mahrus.

Baca juga: Pilkada 2020, Khofifah Tunjuk 9 Pjs di Jatim

Mahrus juga menjelaskan, bisa saja hal itu terjadi karena pendukung tersebut akan purnatugas saat pemilu dilaksanakan.

"Ini yang perlu konfirmasi juga," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com