Setelah putusan MA turun, jaksa melakukan panggilan ke alamat tersangka, namun mereka tidak ada lagi di alamat tersebut.
Putusan yang dikeluarkan MA menyebutkan tersangka dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider tiga bulan penjara, serta membayar restitusi kepada ahli waris Yufrida Selan, Megaria Farida Bureni, Fridolina Us Batan, dan Anik Mariani sebesar Rp 3 juta.
Baca juga: Penyidik Kejati NTT Diancam Usai Ungkap Kasus Kredit Macet Rp 149 Miliar
Dia menyebut, Yusak melanggar Pasal 4 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana Junto pasal 65 ayat 1 KUHP Pidana.
Sebelumnya diberitakan, Yufrinda Selan diduga tewas gantung diri di rumah majikannya di Malaysia pada 13 Juli 2016. Yufrinda ditemukan terikat pada tali saat kondisi rumah kosong.
Menurut Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT Tato Tirang, nama Yufrinda dipalsukan menjadi Melinda Sapay.
Selain itu, alamat dan tahun kelahiran TKW tersebut juga direkayasa.
Korban sebetulnya beralamat di Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 27 Juni 2020
Di dalam KTP dan paspor, korban beralamat di Desa Camplong, Kecamatan Fafuleu, Kabupaten Kupang, NTT. Korban lahir pada tahun 1997, tetapi diubah menjadi 1994.
Tirang mengatakan, berdasarkan keterangan yang tertulis di dalam paspor, Yufrinda berangkat ke Malaysia pada September 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.