Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Buron, Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Semarang

Kompas.com - 27/06/2020, 17:50 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Yusak Sabekti Gananto, pelaku perdagangan orang yang telah dua tahun menjadi buronan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan, Yusak ditangkap di Pom Gombel, Kecamatan Batu Manik, Semarang, Jawa Tengah pada 24 Juni 2020.

Baca juga: Tiba di Sorong, Seorang Penumpang Garuda Indonesia Ternyata Positif Covid-19

Setelah ditangkap lanjut Yulianto, Yusak diterbangkan dari Surabaya, Jawa Timur, ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (26/6/2020).

"Tersangka ini buron selama dua tahun atau sejak 2018," kata Yulianto ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2020).

Yulianto menjelaskan, Yusak adalah satu dari tiga tersangka yang memperdagangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Yufrida Selan (19) asal Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan.

Yufrida Selan diketahui meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orangtua pada 2 September 2015.

Para tersangka juga memalsukan nama Yufrida Selan menjadi Melinda Sapay. Hampir satu tahun hilang tanpa kabar, Yufrida dilaporkan meninggal di rumah majikannya di Malaysia pada 13 Juli 2016.

Sementara dua tersangka lain masih burono.

"Saya apresiasi dan memberikan pesan kepada daftar pencarian orang lain untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka," ujarnya.

Baca juga: Jumlah Kasus Positif Covid-19 Jatim Lewati DKI Jakarta, Ini Tanggapan Khofifah

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Maks Sombu mengatakan, sebelum tersangka Yusak Sabekti Gananto buron, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara atas kasasi yang diputus pada 2018.

"Mereka melakukan upaya hukum tapi sebelum putusan MA turun, lepas demi hukum karena masa penahanannya habis," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com