Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Buron, Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Semarang

Kompas.com - 27/06/2020, 17:50 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Yusak Sabekti Gananto, pelaku perdagangan orang yang telah dua tahun menjadi buronan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan, Yusak ditangkap di Pom Gombel, Kecamatan Batu Manik, Semarang, Jawa Tengah pada 24 Juni 2020.

Baca juga: Tiba di Sorong, Seorang Penumpang Garuda Indonesia Ternyata Positif Covid-19

Setelah ditangkap lanjut Yulianto, Yusak diterbangkan dari Surabaya, Jawa Timur, ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (26/6/2020).

"Tersangka ini buron selama dua tahun atau sejak 2018," kata Yulianto ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2020).

Yulianto menjelaskan, Yusak adalah satu dari tiga tersangka yang memperdagangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Yufrida Selan (19) asal Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan.

Yufrida Selan diketahui meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orangtua pada 2 September 2015.

Para tersangka juga memalsukan nama Yufrida Selan menjadi Melinda Sapay. Hampir satu tahun hilang tanpa kabar, Yufrida dilaporkan meninggal di rumah majikannya di Malaysia pada 13 Juli 2016.

Sementara dua tersangka lain masih burono.

"Saya apresiasi dan memberikan pesan kepada daftar pencarian orang lain untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka," ujarnya.

Baca juga: Jumlah Kasus Positif Covid-19 Jatim Lewati DKI Jakarta, Ini Tanggapan Khofifah

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Maks Sombu mengatakan, sebelum tersangka Yusak Sabekti Gananto buron, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara atas kasasi yang diputus pada 2018.

"Mereka melakukan upaya hukum tapi sebelum putusan MA turun, lepas demi hukum karena masa penahanannya habis," ujarnya.

 

Setelah putusan MA turun, jaksa melakukan panggilan ke alamat tersangka, namun mereka tidak ada lagi di alamat tersebut.

Putusan yang dikeluarkan MA menyebutkan tersangka dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider tiga bulan penjara, serta membayar restitusi kepada ahli waris Yufrida Selan, Megaria Farida Bureni, Fridolina Us Batan, dan Anik Mariani sebesar Rp 3 juta.

Baca juga: Penyidik Kejati NTT Diancam Usai Ungkap Kasus Kredit Macet Rp 149 Miliar

 

Dia menyebut, Yusak melanggar Pasal 4 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana Junto pasal 65 ayat 1 KUHP Pidana.

Sebelumnya diberitakan, Yufrinda Selan diduga tewas gantung diri di rumah majikannya di Malaysia pada 13 Juli 2016. Yufrinda ditemukan terikat pada tali saat kondisi rumah kosong.

Menurut Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT Tato Tirang, nama Yufrinda dipalsukan menjadi Melinda Sapay.

Selain itu, alamat dan tahun kelahiran TKW tersebut juga direkayasa.

Korban sebetulnya beralamat di Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 27 Juni 2020

 

Di dalam KTP dan paspor, korban beralamat di Desa Camplong, Kecamatan Fafuleu, Kabupaten Kupang, NTT. Korban lahir pada tahun 1997, tetapi diubah menjadi 1994.

Tirang mengatakan, berdasarkan keterangan yang tertulis di dalam paspor, Yufrinda berangkat ke Malaysia pada September 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com