Yulianto menuturkan, dalam kasus itu, pihaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni YRS, SK, SS, LML, WK, MR dan IN.
Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya telah ditahan jaksa yakni YRS dan SK.
Dia menyebut, dalam kasus itu total kredit diajukan oleh tujuh orang tersebut sebesar Rp149 miliar. Dari jumlah itu, Rp 126 miliar merupakan kredit macet.
Yulianto menyebut, berdasarkan estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 126 miliar.
“Estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp 126 miliar dari Rp 149 miliar yang diajukan kredit modal kerja dan kredit investasi," ungkap dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan