Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Kejati NTT Diancam Usai Ungkap Kasus Kredit Macet Rp 149 Miliar

Kompas.com - 25/06/2020, 16:45 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Yulianto menuturkan, dalam kasus itu, pihaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni YRS, SK, SS, LML, WK, MR dan IN.

Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya telah ditahan jaksa yakni YRS dan SK.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Penyaluran Kredit Bank NTT Sebesar Rp 149 Miliar, Seorang Debitur Ditahan Jaksa

Dia menyebut, dalam kasus itu total kredit diajukan oleh tujuh orang tersebut sebesar Rp149 miliar. Dari jumlah itu, Rp 126 miliar merupakan kredit macet.

Yulianto menyebut, berdasarkan estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 126 miliar.

“Estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp 126 miliar dari Rp 149 miliar yang diajukan kredit modal kerja dan kredit investasi," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com