Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Bank NTT Mengadu ke OJK Setelah Uangnya Ratusan Juta Dideposito Tanpa Sepengetahuan

Kompas.com - 22/12/2018, 11:42 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Helda Manafe Pellodou (46), nasabah Bank Nusa Tenggara Timur (NTT), mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT.

Helda melapor, karena mengklaim uangnya sebesar Rp 490 juta yang tersimpan di dalam tabungannya disebut hilang.

Dari Rp 490 juta tersebut, Rp 190 juta disebut dimasukan dalam deposito atas nama dirinya.

"Dua lembaran deposito yang terdiri dari Rp 100 juta dan Rp 90 juta itu atas nama Helda. Padahal, Helda tidak pernah melakukan deposit," ungkap Ferdy Tahu Maktaen, pengacara Helda, kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/12/2018).

Baca juga: Kantor Bank NTT dan Kantor Bapedda Flores Timur Terbakar

Kejadian itu, lanjut Ferdy, bermula ketika pada 17 Maret 2016 lalu, Helda yang merupakan nasabah prioritas berniat menabung uang sebanyak Rp 300 juta.

Karena menjadi nasabah prioritas, Helda pun menghubungi Kepala Kantor Bank NTT Kas Oeba, Charolina Ndaomanu.

Petugas Bank NTT kemudian mendatangi rumah Helda dan mengambil uang sebanyak Rp 300 juta.

"Setelah uang itu disimpan, empat hari kemudian, baru buku rekening itu diberikan. Padahal, sebelumnya, ketika uang disimpan, buku rekening langsung diterima oleh Helda," ucap Ferdy.

Karena merasa kurang nyaman, kata Ferdy, Helda kemudian meminta pihak bank untuk print out rekening.

Ternyata, ketika tanggal 17 Maret 2016 uang tersebut ditabung, keesokan harinya, ada pihak yang mengeluarkan uang dengan jumlah yang sama yakni Rp 300 juta.

Helda kemudian berkomunikasi dengan pimpinan bank, namun dalam proses berjalan, ada dua lembaran deposito yang terdiri dari Rp 100 juta dan Rp 90 juta atas nama Helda, padahal Helda tidak pernah melakukan deposit.

"Deposit itu pun terungkap dari tim pemeriksa Bank NTT, setelah Helda melapor ke pihak Bank NTT kantor pusat," ucap dia.

"Yang menjadi persoalan, pihak Bank NTT tidak bertanggung jawab, tapi malah lempar tanggung jawab ke kepala kas Bank NTT Oeba," sambung Ferdy.

Menurut Ferdy, uang yang dideposito tersebut sudah menjadi bagian dari standar operasional prosedur, karena ditandatangani oleh beberapa orang pejabat di Bank NTT.

"Ini bisa saja masuk kategori penggelapan dan pencucian uang nasabah," tuding Ferdy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com