Salin Artikel

Penyidik Kejati NTT Diancam Usai Ungkap Kasus Kredit Macet Rp 149 Miliar

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yulianto, mengungkap adanya ancaman dari orang tak dikenal kepada pihaknya, usai stafnya menggungkap kasus kredit macet senilai Rp 149 miliar Bank NTT Cabang Surabaya.

Hal itu disampaikan Yulianto, saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (25/6/2020) siang.

Yulianto menyebut, ancaman terhadap bawahannya itu melalui surat terbuka yang dikirim ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

"Ancaman itu datang dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan tertentu terkait kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik Kejati NTT," ungkap dia.

Yulianto pun enggan menyampaikan secara detail, siapa oknum yang mengancam jaksa tersebut.

“Ini terkait kasus yang sedang kami tangani. Soal siapa oknum yang mengancam, biar menjadi konsumsi sendiri Kejati NTT,” ujar Yulianto.

Yulianto siap bertanggung jawab penuh atas penanganan perkara kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya.

“Lokusnya memang ada di Surabaya, tetapi saya tegaskan pada siapapun, pengendali perkara ini adalah saya, yang memerintah adalah saya, soal lokus, itu adalah kompetensi relatif dan saya yang bertanggungjawab penuh," beber dia.


Yulianto menuturkan, dalam kasus itu, pihaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni YRS, SK, SS, LML, WK, MR dan IN.

Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya telah ditahan jaksa yakni YRS dan SK.

Dia menyebut, dalam kasus itu total kredit diajukan oleh tujuh orang tersebut sebesar Rp149 miliar. Dari jumlah itu, Rp 126 miliar merupakan kredit macet.

Yulianto menyebut, berdasarkan estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 126 miliar.

“Estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp 126 miliar dari Rp 149 miliar yang diajukan kredit modal kerja dan kredit investasi," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/25/16452071/penyidik-kejati-ntt-diancam-usai-ungkap-kasus-kredit-macet-rp-149-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke