Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Kejati NTT Diancam Usai Ungkap Kasus Kredit Macet Rp 149 Miliar

Kompas.com - 25/06/2020, 16:45 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yulianto, mengungkap adanya ancaman dari orang tak dikenal kepada pihaknya, usai stafnya menggungkap kasus kredit macet senilai Rp 149 miliar Bank NTT Cabang Surabaya.

Hal itu disampaikan Yulianto, saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (25/6/2020) siang.

Yulianto menyebut, ancaman terhadap bawahannya itu melalui surat terbuka yang dikirim ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

"Ancaman itu datang dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan tertentu terkait kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik Kejati NTT," ungkap dia.

Baca juga: Tersandung Kredit Macet di Bank NTT Senilai Rp 149 Miliar, Pria ini Ditangkap Jaksa

Yulianto pun enggan menyampaikan secara detail, siapa oknum yang mengancam jaksa tersebut.

“Ini terkait kasus yang sedang kami tangani. Soal siapa oknum yang mengancam, biar menjadi konsumsi sendiri Kejati NTT,” ujar Yulianto.

Yulianto siap bertanggung jawab penuh atas penanganan perkara kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya.

“Lokusnya memang ada di Surabaya, tetapi saya tegaskan pada siapapun, pengendali perkara ini adalah saya, yang memerintah adalah saya, soal lokus, itu adalah kompetensi relatif dan saya yang bertanggungjawab penuh," beber dia.

Yulianto menuturkan, dalam kasus itu, pihaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni YRS, SK, SS, LML, WK, MR dan IN.

Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya telah ditahan jaksa yakni YRS dan SK.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Penyaluran Kredit Bank NTT Sebesar Rp 149 Miliar, Seorang Debitur Ditahan Jaksa

Dia menyebut, dalam kasus itu total kredit diajukan oleh tujuh orang tersebut sebesar Rp149 miliar. Dari jumlah itu, Rp 126 miliar merupakan kredit macet.

Yulianto menyebut, berdasarkan estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 126 miliar.

“Estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp 126 miliar dari Rp 149 miliar yang diajukan kredit modal kerja dan kredit investasi," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com