Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Korupsi Penyaluran Kredit Bank NTT Sebesar Rp 149 Miliar, Seorang Debitur Ditahan Jaksa

Kompas.com - 19/06/2020, 18:23 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan YRS seorang debitur, karena terlibat dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi di kantor Cabang Bank NTT Surabaya tahun 2018 senilai Rp 149 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto, mengatakan, YRS ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik.

"YRS sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka Kamis (18/6/2020) malam,"ungkap Yulianto, dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (19/6/2020) malam.

Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos, Kejati Sumut Periksa Gugus Tugas Kota Medan

Yulianto menuturkan, sebelumnya YRS memenuhi panggilan Penyidik Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan tersangka, lanjut Yulianto, YRS lalu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Oleh dokter, YRS dinyatakan sehat dan dapat ditahan.

"Selanjutnya oleh penyidik, tersangka ini kita titipkan di Polres Kupang untuk melaksanakan penahanan," kata Yulianto.

Yulianto menyebut, berdasarkan estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 126 miliar.

Baca juga: Anggap Corona Penyakit Bohongan, Puluhan Warga Ini Tolak Rapid Test

“Estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp 126 miliar dari Rp 149 miliar yang diajukan kredit modal kerja dan kredit investasi," ungkap dia.

Selain tersangka YRS, penyidik Kejati NTT juga telah menetapkan enam orang debitur lainnya sebagai tersangka dalam kasus itu.

Enam orang debitur itu yakni SS, LML, WK, SK, MR dan IN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com