Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Kejati NTT Diancam Usai Ungkap Kasus Kredit Macet Rp 149 Miliar

Kompas.com - 25/06/2020, 16:45 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yulianto, mengungkap adanya ancaman dari orang tak dikenal kepada pihaknya, usai stafnya menggungkap kasus kredit macet senilai Rp 149 miliar Bank NTT Cabang Surabaya.

Hal itu disampaikan Yulianto, saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (25/6/2020) siang.

Yulianto menyebut, ancaman terhadap bawahannya itu melalui surat terbuka yang dikirim ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

"Ancaman itu datang dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan tertentu terkait kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik Kejati NTT," ungkap dia.

Baca juga: Tersandung Kredit Macet di Bank NTT Senilai Rp 149 Miliar, Pria ini Ditangkap Jaksa

Yulianto pun enggan menyampaikan secara detail, siapa oknum yang mengancam jaksa tersebut.

“Ini terkait kasus yang sedang kami tangani. Soal siapa oknum yang mengancam, biar menjadi konsumsi sendiri Kejati NTT,” ujar Yulianto.

Yulianto siap bertanggung jawab penuh atas penanganan perkara kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya.

“Lokusnya memang ada di Surabaya, tetapi saya tegaskan pada siapapun, pengendali perkara ini adalah saya, yang memerintah adalah saya, soal lokus, itu adalah kompetensi relatif dan saya yang bertanggungjawab penuh," beber dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com