Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi di Tengah Pandemi, Mahasiswa Universitas Brawijaya Tuntut Keringanan Biaya Kuliah

Kompas.com - 18/06/2020, 16:53 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Keempat, mekanisme pengajuan pembebasan, pengurangan, dan atau penundaan diatur oleh peraturan rektor.

Terdapat berbagai pertimbangan regulasi yang digunakan mahasiswa untuk menuntut keringanan dan pembebasan itu. Salah satunya adalah Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 yang menyatakan darurat nasional bencana non-alam Covid-19.

Tidak hanya itu, tuntutan itu didasarkan pada aktivitas kuliah yang dilaksanakan secara daring sejak pertengahan Maret 2020 setelah Kampus Universitas Brawijaya ditutup akibat pandemi Covid-19.

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Brawijaya Oni Dwi Arianto mengatakan, mahasiswa akhirnya turun aksi karena tuntutan yang disampaikan melalui audiensi tidak direspon secara maksimal.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak rektorat dinilai belum menjawab tuntutan mahasiswa.

Baca juga: Pembunuh Terapis di Surabaya Ditangkap, Mengaku Bayar Pijat Pakai Uang Kuliah

"Karena audiensi tidak ada hasilnya. Akhirnya kami turun supaya rektorat terbuka hatinya bahwa ini adalah pandemi yang butuh keseriusan dari rektorat. Semoga pimpinan rekortat bisa memotong anggaran internal untuk diberikan kepada anak-anaknya sendiri berupa pemotongan biaya kuliah sebesar 50 persen dan pembebasan bagi mahasiswa akhir," jelasnya.

Tidak hanya draf yang berisi tentang tuntutan pengurangan dan pembebasan biaya kuliah, mahasiswa juga mengajukan surat permohonan keterbukaan informasi publik terkait transparansi anggaran di Universitas Brawijaya.

Selama aksi, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan berbagai macam kritikan terhadap pimpinan Universitas Brawijaya. Seperti kalimat UKT jadi PPT, kampus nyakitin, yang miskin putar balik, Rektorat kurang ngopi.

Mahasiswa juga memasang poster besar bergambar gedung rektorat yang di atasnya terdapat tulisan Money Heist.

Sementara itu, Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Universitas Brawijaya, Abdul Hakim berjanji akan memberikan keputusan terkait dengan draf tuntutan terkait biaya kuliah dan pengajuan keterbukaan informasi publik maksimal 12 hari kerja dari sekarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com