Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pak Bongku dari Suku Sakai, Dipenjara gara-gara Tanam Ubi di Tanah Ulayat Perusahaan

Kompas.com - 26/05/2020, 09:08 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Pak Bongku menggarap lahan yang merupakan tanah ulayat yang saat ini diperjuangkan dan berada di areal Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi II, grup PT Sinar Mas di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, pada Minggu 3 November 2019, Pak Bongku ditangkap oleh petugas sekuriti PT Arara Abadi dan selanjutnya ditahan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Bengkalis.

"PT Arara Abadi mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya. Sementara Pak Bongku juga berhak atas penggunaan tanah tersebut, karena itu tanah leluhur. Tanah yang digarap Pak Bongku tidak luas, cuma setengah hektar untuk dimanfaatkan menanam ubi," sebut Rian.

Baca juga: Buntut Konflik Tanah di Flores Timur: Polisi dan Istri Disandera, Rumah Rohaniwan Dirusak, 7 Orang Ditangkap

Kata dia, ubi kayu dan ubi racun yang diolah merupakan makanan pokok bagi mereka. Sama halnya seperti orang Papua makanan pokoknya yakni sagu. 

Menurut Rian, Pak Bongku hanyalah masyarakat awam yang kurang mengerti hukum karena kurang mengenyam pendidikan. Begitu pun dengan masyarakat suku Sakai yang ada di Dusun Suluk Bongkal, yang nasibnya kurang beruntung, karena kurangnya pendidikan dan literasi. 

"Kasus Pak Bongku ini adalah contoh kecil dari realita yang ada. Entah mengapa pemerintah terus diam dengan kasus ini," kata Rian. 

"Pak Bongku bukanlah orang kaya, bukanlah orang yang kenyang pendidikan. Beliau hanyalah masyarakat miskin, tak punya tanah yang luas untuk ditanami sawit yang bisa menghasilkan uang. Pak Bongku hanyalah masyarakat asli suku Sakai di sana yang seharusnya dilindungi keberadaannya, tapi malah justru dirampas haknya," lanjut Rian.

Baca juga: Sengketa Tanah, Juragan Durian Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Pensiunan Polisi dan Keluarga

 

Pernyataan Sinar Mas

Humas PT Sinar Mas Nurul Huda menjelaskan, awal dan penyebab sengketa terjadi sejak tahun 2001 silam.

Kala itu, masyarakat Adat Suku Sakai mengklaim bahwa lebih kurang 7.158 hektar lahan yang mencakup area HTI PT Arara Abadi seluas 327,2 hektar adalah lahan ulayat dua pebatinan, yaitu Batin Beringin dan Batin Penaso.

Menanggapi klaim tersebut, PT Arara Abadi sepakat untuk melakukan pengecekan lapangan bersama perwakilan masyarakat. 

"Dari proses ini, diketahui bahwa lahan tersebut sebelumnya tidak pernah dikuasai oleh masyarakat Suku Sakai, yang ketika itu hanya menempati Desa Penaso, Sialang Rimbun, dan Muara Basung," kata Nurul dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com