Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Tanah, Juragan Durian Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Pensiunan Polisi dan Keluarga

Kompas.com - 18/06/2019, 15:14 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menangkap 7 orang pelaku komplotan pembunuh bayaran yang menganiaya satu keluarga di Desa Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi hingga kondisinya kritis.

Peristiwa menyedihkan itu terjadi pada keluarga Bangkit Sembiring, seorang purnawirawan polisi.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan linggis, palu dan parang untuk menganiaya Bangkit bersama istri dan ketiga anaknya.

Baca juga: Pensiunan Polisi Ditemukan Tewas di Muara Hutan Bakau

Kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2019) Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, 7 orang tersebut yakni Sarikat Tarigan, Bambang Harianto, Wagino alias OKA, Bambang Harianto alias BH, Joni Ginting alias Yudi, Boyma Sitinjak alias BS, Bonansa Siagian alias BS, dan Massa Tarigan alias MT.

"Serikat Tarigan ini adalah otaknya. Dan tujuh tersangka yang ditangkap ini sudah pas. Dari upaya yang kita lakukan, yang kita temukan 7 orang ini pelakunya. Tidak ada yang lain," katanya.

Dijelaskannya, penganiayaan tersebut sebagai percobaan pembunuhan berencana. Bermula saat keluarga Bangkit Sembiring bersengketa lahan dengan salah satu pelaku, Wagino alias OKA.

Wagino merasa sakit hati karena lahan seluas 1,5 hektar yang diklaim sebagai warisan keluarganya dikuasai oleh Bangkit. Masalah ini bahkan memicu saling lapor antara pelaku dengan korban.

"Nah soal saling lapor, katanya pihak Tarigan laporannya tak digubris, itu tidak benar. Laporannya kita tindaklanjuti dan sudah P19," katanya.

Baca juga: Senior Taruna ATKP yang Bunuh Adik Kelasnya Didakwa Pasal Berlapis

Lantas, Wagino kemudian menjumpai Serikat Tarigan yang kemudian menjadi otak aksi ini, untuk merencanakan penganiayaan terhadap Bangkit dengan alasan untuk membuat mereka jera.

Serikat Tarigan kemudian merekrut lima tersangka lainnya untuk mengeksekusi korban di rumahnya. Para pelaku dibayar Rp 50 juta untuk menjalankan aksi ini.

Aksi ini sendiri mereka rencanakan sejak Maret 2019 lalu di Medan dan beberapa lokasi lainnya. Beberapa hari sebelum eksekusi dilakukan, para tersangka bergerak ke Dairi untuk mematangkan aksi untuk mencari waktu yang tepat untuk menjalankan aksi keji tersebut.

Kemudian, pada Kamis (30/5/2019) siang hingga malam, beberapa pelaku mengintai rumah korban dan menganalisa jalur keluar untuk kabur pada saat selesai membantai.

Jumat, 31 Mei 2019 subuh atau kira-kira pukul 03.00, para pelaku memasuki rumah korban mencongkel pintu.

Baca juga: Berawal dari Cekcok, Seorang Ibu Rumah Tangga Diduga Bunuh Suaminya

Istri korban, Ristani Samosir yang sedang tidur di ruang tamu menjadi korban pertama yang dianiaya. Salah satu tersangka, Bambang Harianto menghantam kepala Ristani menggunakan palu beberapa kali karena berusaha melawan.

Sementara, salah satu anak korban berusia 10 tahun juga dihantam pelaku dengan palu hingga luka sangat parah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com