Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/05/2020, 09:08 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Inilah kisah Pak Bongku, seorang petani yang dipenjara dan didenda ratusan juta rupiah karena menanam ubi di tanah ulayat yang berada di lahan perusahaan.

Pak Bongku adalah seorang petani berusia 58 tahun, warga Suku Sakai di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Gara-gara menanam ubi di tanah ulayat yang berada di areal perusahaan, Pak Bongku berurusan dengan hukum hingga berujung penjara.

Penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani, mengatakan, Pak Bongku disidang di Pengadilan Bengkalis pada 24 Februari 2020.

"Hakim saat itu menyatakan Pak Bongku bersalah dan menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta," kata Rian dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Baca juga: Melihat Ritual Suku Rejang Menangkal Covid-19 dan Dampak Pertambangan

Dia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pak Bongku melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang berbunyi: 

"Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar."

Namun, menurut Rian, selama dalam perjalanan sidang, tidak satu pun pasal dalam dakwaan Jaksa dapat dibuktikan. 

Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa Pak Bongku adalah masyarakat adat Sakai yang tinggal tidak begitu jauh dari lokasi penebangan.

Baca juga: Harimau Sumatera Mati Terjerat Tali Sling di Hutan Konsesi Riau

 

Alasan membela Pak Bongku

Ahli masyarakat adat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam persidangan menjelaskan bahwa masyarakat adat Sakai sudah hidup lama sebelum Indonesia ada dan tercatat dalam dokumen LAM.

Atas hal itulah, LBH Pekanbaru berjuang untuk membela Pak Bongku karena hukum dinilai tidak memihak petani tersebut.

Rian menjelaskan, kasus ini bermula saat Pak Bongku membuka lahan setengah hektar untuk ditanami ubi kayu dan ubi menggalo (ubi racun). 

 

Pak Bongku menggarap lahan yang merupakan tanah ulayat yang saat ini diperjuangkan dan berada di areal Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi II, grup PT Sinar Mas di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, pada Minggu 3 November 2019, Pak Bongku ditangkap oleh petugas sekuriti PT Arara Abadi dan selanjutnya ditahan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Bengkalis.

"PT Arara Abadi mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya. Sementara Pak Bongku juga berhak atas penggunaan tanah tersebut, karena itu tanah leluhur. Tanah yang digarap Pak Bongku tidak luas, cuma setengah hektar untuk dimanfaatkan menanam ubi," sebut Rian.

Baca juga: Buntut Konflik Tanah di Flores Timur: Polisi dan Istri Disandera, Rumah Rohaniwan Dirusak, 7 Orang Ditangkap

Kata dia, ubi kayu dan ubi racun yang diolah merupakan makanan pokok bagi mereka. Sama halnya seperti orang Papua makanan pokoknya yakni sagu. 

Menurut Rian, Pak Bongku hanyalah masyarakat awam yang kurang mengerti hukum karena kurang mengenyam pendidikan. Begitu pun dengan masyarakat suku Sakai yang ada di Dusun Suluk Bongkal, yang nasibnya kurang beruntung, karena kurangnya pendidikan dan literasi. 

"Kasus Pak Bongku ini adalah contoh kecil dari realita yang ada. Entah mengapa pemerintah terus diam dengan kasus ini," kata Rian. 

"Pak Bongku bukanlah orang kaya, bukanlah orang yang kenyang pendidikan. Beliau hanyalah masyarakat miskin, tak punya tanah yang luas untuk ditanami sawit yang bisa menghasilkan uang. Pak Bongku hanyalah masyarakat asli suku Sakai di sana yang seharusnya dilindungi keberadaannya, tapi malah justru dirampas haknya," lanjut Rian.

Baca juga: Sengketa Tanah, Juragan Durian Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Pensiunan Polisi dan Keluarga

 

Pernyataan Sinar Mas

Humas PT Sinar Mas Nurul Huda menjelaskan, awal dan penyebab sengketa terjadi sejak tahun 2001 silam.

Kala itu, masyarakat Adat Suku Sakai mengklaim bahwa lebih kurang 7.158 hektar lahan yang mencakup area HTI PT Arara Abadi seluas 327,2 hektar adalah lahan ulayat dua pebatinan, yaitu Batin Beringin dan Batin Penaso.

Menanggapi klaim tersebut, PT Arara Abadi sepakat untuk melakukan pengecekan lapangan bersama perwakilan masyarakat. 

"Dari proses ini, diketahui bahwa lahan tersebut sebelumnya tidak pernah dikuasai oleh masyarakat Suku Sakai, yang ketika itu hanya menempati Desa Penaso, Sialang Rimbun, dan Muara Basung," kata Nurul dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin.

 

Bahkan, sambung dia, lahan yang diklaim dan ditunjuk oleh masyarakat Suku Sakai yang dimaksud ternyata sebagian besar sudah dikuasai oleh pihak ketiga. 

Meski demikian, antara tahun 2001 hingga 2019, sejumlah oknum masyarakat Suku Sakai terus berupaya menduduki lahan tersebut dan menghentikan kegiatan operasional perusahaan. 

Nurul melanjutkan, penyelesaian dan hasilnya dalam kegiatan operasionalnya, PT Arara Abadi selalu berpegang pada batas konsesi sesuai izin yang diberikan oleh pemerintah serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Sejak tahun 2013, PT Arara Abadi juga sudah melakukan pemetaan konflik yang ada di wilayah konsesinya. Termasuk di dalamnya konflik dengan masyarakat Sakai," ucap Nurul.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Diperintahkan Jokowi Selesaikan Konflik Agraria

Pemberdayaan warga suku Sakai

Kata dia, perusahaan juga berupaya untuk tetap mendukung pemberdayaan masyarakat Sakai.

Hal ini dilakukan dengan, antara lain, menjalankan kemitraan pengelolaan tanaman kehidupan di sebagian area SK Menhut atas nama PT Arara Abadi, mempekerjakan masyarakat sebagai tim pencegah kebakaran, serta menjalankan sejumlah program CSR. 

Perusahaan juga mengupayakan mediasi, termasuk dengan melibatkan Camat Pinggir dan DPRD Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 dan 2015, hingga mencapai berbagai MoU, Berita Acara dan kesepakatan. 

Baca juga: Kawanan Gajah Merusak Rumah dan Kebun Warga di Riau

MoU berita acara dan berbagai kesepakatan yang telah tercapai tersebut, adalah bukti adanya kesepakatan penyelesaian sengketa yang terjadi ketika itu. 

Pada tahun 2016, PT Arara Abadi pun telah melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memfasilitasi mediasi dengan masyarakat Sakai.

Sebagai hasilnya, kedua belah pihak menyepakati untuk menyerahkan mekanisme penanganan konflik pada KLHK dan membentuk tim negosiasi.

'Hingga hari ini, PT Arara Abadi tetap berpegang teguh pada kesepakatan yang difasilitasi oleh KLHK," terang Nurul.

 

Lantas mengapa sengketa masih berlanjut?

Pihak perusahaan, kata Nurul, menyayangkan bahwa sejak tercapainya kesepakatan ini, sejumlah oknum dari masyarakat Sakai telah berulang kali menduduki kembali lahan perusahaan serta menghalangi kegiatan operasional perusahaan.

Insiden terbaru, yakni penebangan tanaman ekaliptus di wilayah konsesi oleh salah satu anggota masyarakat Sakai, Pak Bongku pada November 2019 lalu.

"Sebelumnya, Saudar Bongku juga pernah terlibat dalam aksi pendudukan lahan bersama STR (Serikat Tani Riau) pada tahun 2008 beserta sejumlah oknum lainnya, dan telah diputuskan bersalah dalam proses hukum yang berlangsung," sebut Nurul.

Baca juga: Jokowi: Seram yang Namanya Sengketa Tanah Itu...

Dia menegaskan, perusahaan dengan transparan telah mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan terhadap Pak Bongku, serta mendukung pihak berwenang dengan menyampaikan fakta-fakta yang dibutuhkan. 

Dalam mencapai resolusi, PT Arara Abadi tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum negara Republik Indonesia, serta prinsip-prinsip internasional yang berlaku terkait penghormatan hak-hak masyarakat lokal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke