LARANTUKA, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reskrim, Intelkam, dan Sabhara Polres Flores Timur serta Brimob Polda NTT telah mengamankan tujuh orang terduga pelaku perusakan dan pembakaran rumah rohaniwan di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Rabu (20/11/2019).
Tujuh orang terduga pelaku perusakan diamankan sekitar pukul 17.00 Wita.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Johanes Bangun menerangkan, ketujuh terduga pelaku adalah para pemuda.
Mereka yaitu PPK (19), HL (20), LST (19), ABT (18), YDST (25), SN (34), dan HHS (21).
"PPK adalah seorang mahasiswa dan ABT berstatus pelajar. Lima lainnya itu petani dan tidak memiliki pekerjaan," kata Johanes kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Polemik Tanah, Warga Sandera Anggota Polisi dan Isterinya
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kampung Suku Tukan, Desa Pululera, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, menyandera seorang anggota Polsek Wulangitang, Bripka Damianus Hera dan istrinya, Selasa (19/11/2019).
Aksi sandera yang dilakukan warga itu terjadi saat Bripka Damianus Hera hendak mengantar istrinya mengajar di SD Wolorona.
Aksi penyanderaan itu dipicu karena adanya penangkapan salah seorang warga Suku Tukan, Josep Masan, oleh polisi.
Josep Masan ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi di Polsek Wulangitang.
Baca juga: Disandera, Petani Bilang ke Perampok: Mungkin Salah Orang...
Informasi yang dihimpun Kompas.com, sebelum melakukan penyanderaan, warga kampung Suku Tukan menggelar aksi dengan membawa parang, tombak, serta anak panah merusak rumah rohaniwan atau rumah dioses milik PT Rerolara Hokeng.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan