Jam malam juga bakal semakin tegas. Mereka yang keluyuran tidak jelas pada malam hari bakal kena sanksi.
Termasuk sanksi atau hukuman untuk bekerja sosial menjadi relawan Covid-19.
Entah berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point, atau tugas lainnya.
"Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran Covid-19. Juga biar tahu bahwa petugas juga berat melakukan penertiban, membantu warga, bahkan menolong pasien," ujar Nur.
Dalam revisi perbup itu juga ada perubahan tentang aturan operasional pasar.
Jika pada PSBB tahap I terdapat batasan jam operasional, pada PSBB tahap II mulai dibatasi hari operasionalnya. Bisa sehari tutup sehari buka.
Satu pasar dan pasar lain dibedakan jadwalnya. Ini agar warga yang benar-benar keperluannya mendesak tetap bisa mendapatkan barang pokok yang dibutuhkan.
Perusahaan juga demikian, diharuskan menggelar rapid test terhadap karyawan, menaati aturan physical distancing, dan protokol kesehatan.
Pada PSBB tahap I, dari sekitar 800 perusahaan yang tetap beroperasi, ketahuan sekitar 70-an perusahaan melanggar aturan physical distancing.